Media Kampung – Kasus tragis pembunuhan seorang perempuan berusia 25 tahun yang jasadnya ditemukan di Jalan KH Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, menjadi perhatian publik. Korban bernama Anggi Auliya Arsyad, diduga dibunuh oleh temannya sendiri, lalu dibuang dari atas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR), yang menyebabkan kematiannya.
Pelaku berinisial MF (26) berhasil ditangkap oleh polisi kurang dari 24 jam setelah laporan penemuan jasad korban diterima pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa MF ditangkap di Tol Cisumdawu saat berusaha melarikan diri ke arah Majalengka. Penangkapan ini berdasarkan rekaman CCTV yang melacak pergerakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku dan korban merupakan teman lama saat menempuh pendidikan di SMK di Kabupaten Bogor. Setelah lama tidak berkomunikasi, MF menghubungi Anggi melalui direct message di media sosial dan sepakat bertemu pada 2 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, pembicaraan seputar kondisi keluarga pelaku memicu sakit hati yang mendalam pada MF, karena pelaku sudah hidup sebatang kara.
Dendam yang dipendam pelaku tidak langsung berujung pada tindakan kekerasan, namun dua minggu kemudian MF mengajak Anggi bertemu kembali dengan alasan ingin ngopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, pada malam Jumat, 22 Mei 2026. Saat pertemuan tersebut, pelaku membawa golok dan dasi yang telah disiapkan.
Selama perjalanan menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban, MF sempat mengancam Anggi dengan golok dan mencoba memeras uang, namun korban menolak. Kemudian pelaku menjerat leher korban menggunakan dasi hingga Anggi tidak sadarkan diri. Golok yang dibawa tidak digunakan karena korban sudah lemas setelah dijerat.
MF kemudian membawa korban berkeliling beberapa jam, bingung menentukan tempat pembuangan. Saat melintasi kawasan Yasmin dan Jalan KH Sholeh Iskandar, pelaku melempar tubuh Anggi dari atas flyover Tol BORR. Tubuh korban ditemukan tak bernyawa di bawah jalan tol pada Sabtu dini hari.
Keluarga korban, khususnya kakak Anggi, Filda, sangat terpukul dan menuntut hukuman berat bagi pelaku. Mereka merasa tindakan MF sangat keji karena tidak hanya membunuh, tetapi juga membuang korban dengan cara yang tidak manusiawi. Filda menyatakan bahwa jika Anggi hanya ditinggalkan di jalan atau mendapat pertolongan cepat, nyawanya mungkin masih bisa diselamatkan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk mobil korban dan menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara terhadap MF. Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya kewaspadaan dan keadilan bagi korban kekerasan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan di Polresta Bogor Kota, dan pihak keluarga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan