Media Kampung – Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Revisi ini bertujuan memperkuat transformasi Polri menjadi institusi yang profesional, humanis, dan akuntabel tanpa mengubah arah reformasi kepolisian yang sudah berjalan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri fokus pada perubahan pasal-pasal tertentu, bukan merombak keseluruhan undang-undang. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga tengah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan diskusi untuk pembahasan lebih lanjut.
Revisi ini diharapkan dapat menjawab tuntutan masyarakat yang sebagian besar sudah diakomodasi dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua regulasi tersebut membawa perubahan paradigma dalam sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam konteks reformasi Polri.
Hasil kerja panja yang melibatkan Komisi III DPR, Kejaksaan Agung, pengadilan, dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merumuskan tujuh poin pokok substansi perubahan dalam RUU Polri. Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik. Kedua, penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan teknologi informasi modern.
Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia. Keempat, pengaturan ketat mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. Kelima, pengaturan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih terukur. Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mengedepankan prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia sesuai karakter negara demokrasi modern. Ketujuh, penguatan tugas, fungsi, serta pengaturan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
Daftar anggota panja RUU Polri dipimpin oleh Habiburokhman sebagai ketua. Anggota panja terdiri dari Dede Indra Permana, Rano Alfath, Sahroni, Saffarudin, I Wayan Sudirta, Gilang Dhielafararez, Mercy Christy Barends, Benny Utama, Rikwanto, Soedeson Tandra, M Rahul, Bimantoro Wiyono, Martin Daniel Tumbelaka, Bob Hasan, Abdullah, Hasbiallah Ilyas, Machfud Arifin, Rudianto Lallo, Nasir Jamil, Adang Daradjatun, Endang Agustina, Sarifuddin Sudding, Hinca Panjaitan, dan Nazarudin Dek Gam.
Revisi RUU Polri ini dilaksanakan dalam konteks menjaga keberlanjutan reformasi kepolisian yang selama ini telah membawa perubahan signifikan. Habiburokhman menjelaskan bahwa undang-undang yang saat ini berlaku merupakan produk reformasi yang mengoreksi praktik lama di mana Polri hanya berfungsi sebagai aparat represif kekuasaan.
Proses pembahasan yang terfokus pada aspek perubahan pasal dinilai lebih efektif untuk memastikan Polri mampu menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan akuntabilitas tinggi. Selain itu, penguatan pengawasan dan transparansi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dengan adanya panja yang anggotanya berasal dari berbagai latar belakang dan instansi terkait, diharapkan pembahasan RUU Polri dapat berjalan komprehensif dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan masa kini. Seluruh proses ini juga mencermati aspirasi masyarakat serta rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Perubahan yang diusulkan dalam RUU ini menyasar berbagai aspek penting, mulai dari penegasan visi Polri, penguatan pengawasan internal dan eksternal, hingga penataan sumber daya manusia dan pendidikan kepolisian yang berorientasi pada nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat institusi Polri sebagai penegak hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat luas.
Ke depan, Komisi III DPR akan terus mengawal pembahasan RUU Polri secara detail bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lain agar revisi undang-undang ini bisa segera disahkan dan diimplementasikan secara optimal. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses reformasi kepolisian yang telah berjalan selama ini dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan