Media Kampung – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan di balik penetapan batas usia pensiun dalam RUU Polri yang baru saja disahkan. Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Edward, salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan tersebut, usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun, sedangkan untuk Perwira menjadi 60 tahun.
Edward menjelaskan bahwa penetapan usia 60 tahun bagi Perwira dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur negara pada umumnya, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jaksa. “Yang berlaku untuk aparat negara pada umumnya adalah 60 tahun. Jadi kita menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur negara,” ujarnya kepada wartawan.
Selain pengaturan usia pensiun, RUU Polri juga memuat sejumlah substansi lain. Di antaranya penguatan tugas Polri dalam mendukung arah kebijakan pemerintah, pemberian afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus, serta pengaturan mengenai jaminan sosial dan kesehatan bagi personel.
RUU tersebut juga mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur dengan merujuk pada amanat Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945. Edward menegaskan bahwa ruang penugasan itu tetap dibatasi pada fungsi utama Polri. “Bidang-bidang yang dapat ditempati anggota Polri akan dirinci sesuai tugas pokok tersebut. Termasuk menyesuaikan dengan praktik yang selama ini sudah berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang pada Selasa, 9 Juni 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan Tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan