Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengurusan paket pekerjaan lelang yang terkait dengan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pendalaman ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Anton Doriska, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sebagai saksi pada Senin, 25 Mei 2026.

Dalam keterangannya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan Anton Doriska difokuskan pada proses pengurusan paket lelang serta komunikasi yang terjalin dengan pihak-pihak terkait. Hal ini menunjukkan upaya penyidik untuk menggali lebih dalam mekanisme pengaturan proyek pemerintah daerah yang diduga melibatkan sejumlah aktor.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat tersangka lainnya yang diduga menerima suap terkait pengadaan proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026. Total anggaran proyek mencapai sekitar Rp91,13 miliar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa kelima tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan suap ijon proyek yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.

Penyidikan mengungkap bahwa Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, bersama orang kepercayaan bupati, menggelar pertemuan di rumah dinas untuk membahas pengaturan rekanan yang akan mengerjakan proyek tahun anggaran 2026. Dalam pertemuan itu, dibahas pula besaran fee proyek atau ijon yang dipatok sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Setelah penunjukan rekanan, sejumlah kontraktor diduga menyerahkan uang fee kepada Bupati Fikri melalui perantara. Tahap awal penyerahan uang mencapai Rp980 juta yang diberikan oleh tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Selain penangkapan para tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, dan uang tunai sejumlah Rp756,8 juta. Dalam proses hukum ini, Bupati Fikri dan Hary Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, sementara para pemberi suap dikenakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan mendalami peran serta keterlibatan berbagai pihak dalam pengaturan proyek pemerintah di Kabupaten Rejang Lebong. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang berfokus pada transparansi dan akuntabilitas pengadaan proyek pemerintah daerah.

Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka diharapkan dapat mengungkap jaringan dan pola pengaturan proyek yang selama ini terjadi. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.