Media Kampung – Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, memberikan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terkait kasus hukum yang menimpa Kakek Mujiran, seorang lansia berusia 72 tahun di Lampung Selatan. Dony menilai proses hukum terhadap Mujiran yang diduga mengambil sisa getah karet di kebun milik PTPN bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan fungsi BUMN sebagai milik rakyat.
Kakek Mujiran sebelumnya ditangkap dan dijadikan terdakwa karena mengambil getah karet demi memenuhi kebutuhan pangan keluarganya. Kasus ini menarik perhatian publik luas, memicu empati sekaligus kritik keras terhadap sikap PTPN yang dianggap arogan dan kurang peka terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar.
Dalam pernyataan resminya pada Mei 2026, Dony Oskaria menegaskan bahwa BUMN harus hadir sebagai pelayan dan pelindung rakyat, bukan sebagai institusi yang memperlakukan rakyat kecil dengan cara keras dan kriminalisasi. Ia mengutuk tindakan pelaporan dan proses hukum terhadap seorang lansia yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
Selain itu, Dony menginstruksikan PTPN untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran dan mencabut segala bentuk laporan serta intimidasi yang dialaminya. Ia juga meminta agar PTPN melakukan permintaan maaf secara resmi kepada Mujiran dan keluarganya, dengan pimpinan wilayah setempat turun langsung untuk menyampaikan permintaan maaf tersebut.
Lebih lanjut, Dony menegaskan bahwa BP BUMN bersama Danantara Asset Management telah memberikan petunjuk agar PTPN tidak hanya menghentikan proses hukum, tetapi juga memberikan bantuan sosial dan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik Mujiran atau anggota keluarganya. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberadaan PTPN sebagai institusi negara yang tidak hanya menjaga aset, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Kasus Mujiran menjadi pelajaran penting bagi seluruh BUMN di Indonesia agar menerapkan pendekatan yang lebih humanis dan restoratif dalam menangani permasalahan yang melibatkan masyarakat. Dony menyatakan bahwa kasus ini akan dijadikan peringatan agar standar operasional pengamanan aset perusahaan dievaluasi ulang dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif.
Saat ini, PTPN telah mengikuti instruksi Kepala BP BUMN dengan menghentikan proses hukum terhadap Mujiran. Melalui mekanisme keadilan restoratif, Kakek Mujiran telah dibebaskan dan kembali berkumpul dengan keluarganya. PTPN juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan sosial dan peluang kerja demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan