Media Kampung – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa judi online memiliki karakteristik yang sama dengan penipuan daring. Pernyataan ini disampaikan saat kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat, 15 Mei 2026.

Lebih lanjut, Menkomdigi menjelaskan bahwa judi online merupakan ancaman nyata bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan serius. Ia menekankan bahwa penindakan terhadap aktivitas judi daring tidak cukup hanya dengan menutup situs-situs yang menyediakan layanan tersebut.

Penanganan yang efektif, menurut Meutya, harus diiringi dengan peningkatan literasi digital di masyarakat. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran dan penolakan terhadap judi online, terutama dari lingkungan keluarga dan komunitas secara luas.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” tambah Meutya.

Pernyataan ini juga menegaskan dukungan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas judi online. Menkomdigi berharap langkah edukasi dan penindakan dapat berjalan beriringan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi daring.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.