Media Kampung – Hakim Mahkamah Konstitusi menyoroti gugatan kuota internet hangus dalam Sidang Perkara 33/PUU-XXIV/2026, menilai implikasi keadilan dan konstitusionalnya.
Sidang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, di ruang sidang MK Jakarta, dengan hakim Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur memimpin pembahasan.
Hakim Guntur Hamzah menekankan bahwa layanan internet telah menjadi kebutuhan dasar, sehingga persoalan kuota hangus berpotensi menyentuh Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur penguasaan sumber daya demi kemakmuran rakyat.
Ia juga mengaitkan kasus ini dengan Pasal 28D dan 28H yang menjamin hak atas kepemilikan dan perlindungan konsumen, menegaskan bahwa hak penggunaan data tidak boleh diabaikan.
Guntur menilai kebijakan kuota harus selaras dengan prinsip Good Corporate Governance, meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta keadilan.
“Apabila kuota belum habis namun layanan dihentikan, apakah ini adil?” ujarnya, menyoroti ketidaksesuaian antara praktik operator dan standar GCG.
Hakim Ridwan Mansyur menambahkan bahwa penghangusan kuota pada masa aktif dapat merugikan konsumen, karena hak atas volume dan periode layanan tetap melekat pada pengguna.
Ia menuntut operator memberikan informasi yang lebih jelas mengenai mekanisme kuota kepada publik, guna mencegah pelanggaran hak konsumen.
Gugatan diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring, yang mempersoalkan skema kuota internet hangus saat masa berakhir.
Para penggugat mengajukan uji materiil Pasal 71 angka 2 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mereka nilai memberikan celah bagi operator menetapkan kebijakan kuota tanpa kewajiban rollover.
Perubahan regulasi tersebut mengubah Pasal 28 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang semula mengatur penetapan tarif berdasarkan formula pemerintah.
Penggugat menegaskan bahwa internet kini setara dengan layanan dasar seperti air, listrik, dan bahan bakar, sehingga konsumen berhak menerima layanan sesuai pembayaran di muka.
Vice President Simpati Product Marketing, Adhi Putranto, menyatakan istilah kuota hangus kurang tepat, karena yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses jaringan dalam volume dan periode tertentu.
VP Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat, Machdi Fauzi, menekankan bahwa paket internet merupakan jasa kontraktual, bukan barang yang dapat dimiliki secara permanen, sehingga masa berlaku dan harga menjadi satu kesatuan.
Meskipun kedua operator menyampaikan argumen kontraktual, hakim MK menegaskan bahwa prinsip keadilan konsumen harus menjadi acuan utama dalam menilai kebijakan kuota.
Saat ini, MK belum memutuskan, namun menunda putusan akhir untuk mendalami aspek konstitusional dan regulasi yang relevan, sambil meminta keterangan tambahan dari regulator dan operator.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan