Media Kampung – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun di Lapangan Merdeka Binjai akhirnya memasuki jalur hukum. Orang tua korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Binjai pada Selasa, 9 Juni 2026, setelah sempat tertunda akibat kendala sistem.

Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LPB334VI2026SPKTPOLRES BINJAIPOLDA SUMATERA UTARA. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial LA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AS (16), seorang pelajar yang masih di bawah umur.

Ayah korban, Ismail Sirait, menyatakan tidak menerima perlakuan yang dialami anaknya. Menurutnya, AS mengalami sejumlah luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh setelah insiden yang terjadi pada Senin malam, 8 Juni 2026, sekitar pukul 23.35 WIB.

“Kami meminta kepolisian mengusut kasus ini secara profesional dan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Anak saya masih di bawah umur dan berhak mendapatkan perlindungan,” kata Ismail usai membuat laporan.

Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, peristiwa bermula saat AS berada di Lapangan Merdeka bersama kedua kakaknya. Mereka didatangi beberapa perempuan yang kemudian memarahi mereka. Korban mengaku berusaha menanyakan penyebab kemarahan tersebut, namun situasi berubah menjadi aksi kekerasan.

“Saya sedang duduk bersama kakak saya. Tiba-tiba ada yang datang marah-marah. Saya mau bertanya, tapi langsung diseret ke jalan dan dipukul,” kata AS.

Keluarga korban menyebut aksi tersebut baru berhenti setelah sejumlah warga berupaya melerai. Usai kejadian, korban bersama keluarganya mendatangi Polsek Binjai Kota yang berada tidak jauh dari lokasi untuk mencari perlindungan dan melaporkan insiden tersebut.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima. “Wait, masih proses penyelidikan,” tulis Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Azwir Hidayat, melalui pesan singkat yang diterima.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Kepolisian diharapkan dapat mengungkap kronologi kejadian secara terang, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.