Media KampungPT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Mojokerto. Perusahaan beton ini disebut telah membeli batu dari hasil penambangan tanpa izin di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ari Budiarti, terdakwa Tri Rivaldy disebut menjalin kerja sama dengan Andik Riantoko, pemilik lahan di Desa Wiyu, pada Oktober 2025. Tri Rivaldy mengajak Andik untuk bisnis pertambangan dengan imbalan Rp15.000 per ritase truk.

Tri Rivaldy kemudian mendirikan PT Surya Arjuna Niaga untuk mempermudah kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang. Operasional tambang dimulai pada Desember 2025 dengan menggunakan alat berat seperti excavator dan breaker. Batu yang ditambang diangkut menggunakan truk ke PT Merak Jaya Beton yang berlokasi di Kecamatan Jati Rejo, Mojokerto.

Berdasarkan verifikasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, Tri Rivaldy maupun PT Surya Arjuna Niaga tidak memiliki izin usaha pertambangan. Kegiatan penambangan berlangsung sekitar tiga bulan, dari Desember 2025 hingga Maret 2026, dengan total volume material yang ditambang diperkirakan mencapai 6.342 meter kubik.

Akibat penambangan ilegal tersebut, terjadi perubahan morfologi sungai yang masif dan permanen. Luas bukaan tambang terukur 1.057 meter persegi, dan lebar badan sungai melebar hingga 55 meter dari lebar alami. Tri Rivaldy diancam pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sidang kasus ini masih berlanjut di PN Mojokerto. Jaksa terus menghadirkan bukti dan saksi untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak, termasuk PT Merak Jaya Beton sebagai pembeli hasil tambang ilegal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.