Media Kampung – 12 April 2026 | Wardatina Mawa muncul di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara pada sidang cerai pertama 25 Maret 2026 dengan mengenakan gaun putih lengkap cadar, memicu spekulasi publik bahwa pakaian itu adalah baju akad pernikahan.
Insanul Fahmi, suami Wardatina, memberikan klarifikasi pada 10 April 2026 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa gaun tersebut hanyalah baju putih biasa tanpa makna khusus.
“Enggak sih, kayaknya… bukan baju akad sih. Baju putih aja. Kalau menurut aku itu cuma sekadar baju putih,” ujar Insanul dalam wawancara singkat dengan wartawan.
Ia menegaskan tidak merasakan hinaan atau pesan tersembunyi dari pilihan busana istri, dan menambahkan bahwa ia tidak mengetahui alasan Wardatina memakai pakaian serupa saat pernikahan tujuh tahun lalu.
Wardatina sendiri mengungkap melalui Instagram bahwa gaun putih itu pernah dipakai pada akad nikah mereka, dan ia ingin mengekspresikan nilai emosional yang masih melekat pada ikatan pernikahan.
“Baju warna putih ini masih menyimpan gema akad itu, setiap detiknya seperti mengulang kata ‘selamanya’ yang pernah kita yakini,” tulis Wardatina dalam caption foto.
Perseteruan keduanya bermula setelah Wardatina menuduh Insanul melakukan perselingkuhan dengan Inara Rusli, yang diduga berujung pada pernikahan siri.
Pada November 2025, Wardatina melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke Polda Metro Jaya, menyertakan rekaman CCTV sebagai bukti pendukung.
Pihak kepolisian masih menindaklanjuti laporan, dan proses hukum belum selesai hingga akhir April 2026.
Sidang cerai pertama berlangsung di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dengan hakim menilai bahwa bukti masih perlu dianalisis lebih lanjut sebelum keputusan akhir dapat dikeluarkan.
Kedua belah pihak tetap berkomitmen menjaga hubungan dengan anak-anak mereka, meskipun komunikasi sempat terganggu karena perselisihan.
Kuasa hukum Insanul, Tommy Tri Yunanto, menyampaikan bahwa kliennya berharap dapat mempererat kembali hubungan dengan anaknya selama proses perceraian berlangsung.
Tommy menambahkan bahwa Insanul pernah menghabiskan satu hari bermain dan menginap bersama anaknya, menandakan keinginan kuat untuk tetap hadir dalam kehidupan sang anak.
Sementara itu, Wardatina menolak tuduhan bahwa ia menggunakan baju putih sebagai simbol perlawanan, menegaskan bahwa pilihannya bersifat pribadi dan tidak dimaksudkan menyinggung publik.
Media lokal, termasuk kumparan dan JPNN, melaporkan bahwa perdebatan seputar busana tersebut menjadi sorotan utama di media sosial pada 11 April 2026.
Banyak netizen memperdebatkan apakah pakaian putih itu memang mengacu pada akad nikah atau sekadar pilihan estetika pada hari penting.
Analisis pakar mode menyatakan bahwa gaun putih tradisional sering dipakai dalam upacara pernikahan di Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan dipakai dalam konteks lain.
Hingga kini, tidak ada keputusan pengadilan yang menyinggung pakaian yang dikenakan, karena fokus utama tetap pada pembuktian perselingkuhan dan hak asuh anak.
Kedua belah pihak diharapkan menyelesaikan proses hukum dengan itikad baik, mengingat dampak emosional yang dirasakan oleh keluarga inti.
Pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan pada akhir Mei 2026, dengan harapan semua bukti dapat dipertimbangkan secara adil.
Pada akhirnya, kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara pasangan, terutama ketika isu pribadi menjadi konsumsi publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan