Teddy Minahasa Resmi Dipecat Polri, Setelah Upaya Banding Etik Ditolak

waktu baca 2 menit
Sidang kode etik Teddy Minahasa ditolak

Media Kampung – Mabes  memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. Upaya banding sempat diajukan Teddy atas pemecatan dirinya. Namun, upaya banding tersebut akhirnya ditolak oleh Tim KKEP Banding. Putusan ini menegaskan bahwa Teddy Minahasa secara dipecat dari .

Keputusan ini diambil setelah Tim KKEP melakukan serangkaian terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy. Dalam putusan sidang KKEP pada bulan Mei tahun ini, Teddy telah terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Kepada media, Karo Penmas Brigjen Ahmad menjelaskan bahwa Tim KKEP Banding telah menolak permohonan banding dari Teddy Minahasa. Keputusan ini menguatkan putusan sidang KKEP yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy.

“Memutuskan menolak permohonan banding. Menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” kata , Jumat (4/8/2023).

Tim KKEP Banding yang terdiri dari Ketua Irwasum Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua Kadiv Hukum Irjen Viktor Sihombing, Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto, telah menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa benar-benar telah melanggar berbagai peraturan terkait tugas dan etika kepolisian.

Dengan ditolaknya banding ini, Teddy Minahasa tidak memiliki kesempatan lagi untuk menggugat pemecatannya. Ia tidak akan lagi memegang jabatan di dalam Polri dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberantas di tubuh institusi kepolisian. Polri menegaskan bahwa tidak ada bagi anggotanya yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti peredaran narkoba.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita