Media Kampung – Komisi Reformasi Polri (KPRP) menargetkan selesai revisi UU Polri serta penyusunan 8 Perpol dan 24 Perkap pada tahun 2029, setelah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rekomendasi tersebut dipaparkan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Selasa (25/2/2025).
Yusril menyampaikan bahwa draf revisi UU Polri akan disusun oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelum diajukan ke DPR.
“Tugas kami semua, lah, untuk mendraf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang,” ujar Yusril dalam pernyataannya.
Fokus utama revisi mencakup penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pengaturan penempatan polisi di luar struktur Polri.
Yusril menambahkan, Kompolnas nantinya dapat memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat kepada Kapolri.
“Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan‑keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri,” tegasnya.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa proses pembahasan revisi UU Polri sudah memasuki tahap DPR, namun ditunda sementara untuk menambahkan poin‑poin baru.
“Sekarang sudah tahap pembahasan di DPR tapi ditunda, dan nanti Pak Menteri Hukum akan segera memasukkan hal‑hal baru,” kata Jimly.
Jimly menegaskan pula bahwa selain revisi UU, akan diterbitkan Perpres dan Inpres untuk memperkuat reformasi internal Polri.
Ia menyebut ada kebutuhan mendesak untuk mengubah delapan Peraturan Polri (Perpol) dan dua puluh empat Peraturan Kapolri (Perkap).
“Untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol dan 24 Perkap yang diharapkan selesai sampai 2029,” ucapnya.
Penetapan target 2029 mencerminkan agenda jangka menengah KPRP yang tidak hanya bersifat sementara.
“Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029,” tambah Jimly.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan institusi untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang telah disepakati.
“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan‑usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” tegas Listyo.
Penegasan Listyo menegaskan komitmen Polri dalam melaksanakan amandemen hukum serta peraturan internal yang akan datang.
Secara historis, revisi UU Polri menjadi agenda penting sejak era reformasi, namun prosesnya sering terhambat oleh dinamika politik.
Dengan dukungan Presiden Prabowo dan kementerian terkait, harapan kini lebih besar agar revisi dapat melewati hambatan legislatif.
Proses legislasi di DPR diperkirakan akan melibatkan pembahasan komprehensif pada rapat komisi hukum.
Para anggota DPR diperkirakan akan menilai dampak penguatan Kompolnas terhadap akuntabilitas institusi kepolisian.
Sementara itu, perubahan penempatan polisi di luar struktur Polri diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas penugasan di daerah‑daerah rawan.
Pengaturan baru tersebut mencakup mekanisme penugasan khusus yang belum diatur dalam UU lama.
KPRP menilai bahwa penguatan Kompolnas akan menambah lapisan pengawasan eksternal yang lebih independen.
Keputusan mengikat Kompolnas diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan rekomendasi reformasi tanpa harus menunggu keputusan internal Polri.
Dalam konteks hukum, amandemen UU Polri memerlukan persetujuan mayoritas di DPR dan tidak dapat ditolak oleh Presiden.
Setelah disetujui, Presiden akan menandatangani menjadi Undang‑Undang baru yang menggantikan teks sebelumnya.
Perubahan Perpol dan Perkap akan dikeluarkan melalui Perpres dan Inpres yang menjadi landasan operasional sehari‑hari Polri.
Target 2029 memberikan jangka waktu yang realistis bagi lembaga legislatif dan eksekutif untuk menyelesaikan seluruh proses.
Jika revisi terlambat, kemungkinan penundaan implementasi kebijakan internal Polri akan meningkat.
Para pengamat menilai bahwa keberhasilan revisi UU Polri dapat menjadi tolok ukur reformasi keamanan nasional ke depan.
Dengan reformasi internal yang terstruktur, Polri diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik.
Seluruh proses ini berlangsung di tengah tekanan masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas kepolisian.
Sejauh ini, tidak ada penolakan signifikan dari partai politik utama terhadap agenda revisi.
KPRP tetap berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan konsensus luas.
Jika semua tahapan berjalan lancar, revisi UU Polri beserta Perpol‑Perkap diharapkan resmi berlaku pada akhir 2029.
Implementasi penuh akan melibatkan pelatihan, penyesuaian sistem manajemen, dan audit independen untuk memastikan kepatuhan.
Dengan demikian, Polri dapat beroperasi lebih adaptif, akuntabel, dan selaras dengan standar hukum internasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan