Media Kampung – Pengacara senior Elza Syarief memutuskan mundur dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan itu diambil setelah Elza menilai kliennya tidak bersikap jujur terkait perkara yang menjeratnya.

Elza mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya pada Senin, 15 Juni 2026, setelah mendampingi Sony selama 12 hari sejak ditunjuk pada 3 Juni 2026. Ia bekerja secara pro bono tanpa menerima bayaran sepeser pun.

“Karena pak Sony tidak jujur dan sebelumnya sempat bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang terutama Asep, dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin bagaimana mau JC (Justice Collaborator),” kata Elza saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Elza sebelumnya mendorong Sony untuk mengajukan status justice collaborator kepada Kejaksaan Agung. Namun, setelah mengetahui adanya aliran uang rutin dari Asep Yusuf Somantri, tersangka lain dalam kasus yang sama, Elza meragukan kelayakan langkah tersebut.

“Bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” ujarnya.

Selain soal kejujuran, Elza juga mengaku tidak nyaman selama proses pendampingan. Ia merasa aksesnya untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Sony dibatasi oleh kuasa hukum lain, Krisna Murti.

“Saya dipersulit untuk ketemu pak Sony, untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti,” imbuh Elza.

Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang takut kedoknya terbongkar jika ia tetap berada di pusaran kasus ini. “Saya tidak nyaman, sepertinya mau saya tidak sebagai kuasa hukumnya karena takut terbuka kedoknya,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti, membantah tuduhan Elza dan menyatakan bahwa Sony tetap kooperatif. Krisna mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony pada Kamis, 18 Juni 2026, terkait permohonan justice collaborator yang diajukan.

“Kamis ada jadwal pemeriksaan,” kata Krisna dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026). Namun, ia belum bisa memastikan lokasi pemeriksaan, apakah di ruang penyidikan Kejaksaan Agung atau di rumah tahanan.

Permohonan justice collaborator Sony diajukan pada 8 Juni 2026 sebagai bentuk kerja sama mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam korupsi program MBG. Kasus ini terus bergulir di Kejaksaan Agung dengan pengembangan penyidikan yang melibatkan sejumlah tersangka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.