Media Kampung – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dugaan keterlibatan pejabat eselon II Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial TSA yang diduga mengelola lebih dari 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Temuan ini melengkapi data yang sebelumnya dikuak oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa TSA diduga mengelola sekitar 100 dapur MBG di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Namun, Boyamin menduga banyak dapur tersebut tidak masuk kategori 3T, melainkan sengaja dimasukkan untuk kepentingan tertentu. Selain itu, MAKI juga menemukan dugaan keterlibatan pejabat eselon I berinisial IRA yang memiliki sekitar 20 SPPG di Pulau Jawa.
Menurut Boyamin, seorang pejabat yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas justru memiliki dan mengelola dapur MBG. Hal ini dinilai sebagai potensi penyimpangan besar dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis. MAKI telah melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Agung dan siap mengajukan gugatan praperadilan jika tidak ditindaklanjuti secara serius.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya. MAKI mendesak agar penyidikan dikembangkan untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk pejabat eselon I dan II yang diduga memiliki SPPG.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan