Media Kampung – Ribuan warga Kabupaten Langkat memadati Gedung Olah Raga (GOR) Stabat pada Selasa, 23 Juni 2026, untuk mengikuti Bakti Kesehatan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan yang digelar Polda Sumatera Utara dan didukung penuh Polres Langkat ini menyediakan berbagai layanan kesehatan dan bantuan sosial secara gratis bagi masyarakat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo bersama jajaran melakukan persiapan dan koordinasi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres turut mendampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan saat meninjau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Sejak pagi, warga telah memadati lokasi untuk mendapatkan beragam layanan kesehatan, mulai dari cek kesehatan gratis, pengobatan umum dan gigi, hingga konsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam, anak, kandungan, kulit, paru, dan bedah. Selain itu, tersedia pemeriksaan laboratorium sederhana, skrining Tuberkulosis (TB), donor darah, serta khitanan massal.
Bakti kesehatan juga menyasar kelompok rentan. Penyandang disabilitas menerima bantuan alat bantu dengar, kursi roda, tongkat bantu jalan, kruk, hingga kaki palsu. Masyarakat juga memperoleh layanan imunisasi, keluarga berencana (KB), bantuan gizi bagi anak stunting, kacamata baca, dan paket peningkat daya tahan tubuh.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat sekaligus upaya mempererat hubungan dengan warga. “Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat melalui kegiatan yang memberikan manfaat langsung, salah satunya pelayanan kesehatan gratis,” kata Kapolres Langkat.
Tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan layanan kesehatan gratis masih sangat dibutuhkan, terutama untuk memudahkan akses warga terhadap pemeriksaan dan pengobatan. Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan, tindak kejahatan, maupun kondisi darurat yang memerlukan kehadiran polisi.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib serta mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasakan langsung manfaat pelayanan kesehatan tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan