Media KampungDirektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa artificial intelligence (AI) tidak dapat menggantikan manusia sebagai pencipta karya berhak cipta di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran yang muncul terkait penggunaan AI generatif yang semakin meluas dan dampaknya terhadap ekonomi kreator nasional.

Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan bahwa pemerintah tidak menolak kemajuan teknologi AI, namun menegaskan bahwa penggunaannya harus tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas dan menghormati hak pencipta manusia. “Pemerintah tidak anti-teknologi karena AI memiliki potensi strategis besar bagi perkembangan ekonomi dan inovasi Indonesia. Namun, pengembangan AI tetap harus berjalan dalam kepastian hukum serta menghormati hak para pencipta karya,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

DJKI mengambil kebijakan transisi dengan tidak mencatatkan karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI. Namun, karya yang merupakan hasil kolaborasi antara manusia dan AI sebagai alat bantu masih dapat dilindungi, asalkan terdapat kontribusi intelektual yang signifikan dari manusia. Hal ini memberikan ruang bagi pemanfaatan AI sebagai alat bantu tanpa menghilangkan hak pencipta manusia.

Selain itu, pemerintah tengah menggodok penguatan regulasi terkait penggunaan AI melalui revisi Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu fokus utama adalah aturan mengenai pemanfaatan karya cipta sebagai data pelatihan AI, terutama untuk kepentingan komersial. Hermansyah menjelaskan bahwa nantinya akan diwajibkan adanya izin penggunaan karya cipta dalam proses pelatihan AI serta kewajiban perusahaan memberikan kompensasi kepada pemilik hak cipta.

Kementerian Hukum juga membuka peluang pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dapat membantu kreator dalam memperoleh royalti dari penggunaan karya mereka oleh perusahaan AI. Langkah ini diharapkan memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi pelaku kreatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Hermansyah menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di dunia digital mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Sejak 2025 hingga Mei 2026, DJKI telah menutup lebih dari seribu situs web bajakan yang melanggar hak cipta, mencakup berbagai konten seperti film, serial televisi, buku digital, dan webtoon ilegal. Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi karya cipta dan hak siar di ranah digital.

Dengan berbagai langkah kebijakan dan penguatan regulasi tersebut, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi AI dan perlindungan hak pencipta manusia. Pengembangan AI di Indonesia diarahkan untuk mendukung inovasi tanpa menghilangkan hak dan kepentingan kreator asli.

Penegasan dari DJKI ini menjadi penting sebagai respons terhadap kekhawatiran yang berkembang di kalangan kreator terkait dampak AI generatif terhadap karya dan penghasilan mereka. Pemerintah menegaskan bahwa meskipun AI menjadi alat bantu yang potensial, pencipta manusia tetap menjadi inti dari perlindungan hak cipta di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.