Media KampungMahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi menetapkan persidangan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan digelar pada 30 November 2026 di Den Haag. Penetapan ini disampaikan oleh hakim ketua pada 27 Mei 2026.

Duterte menghadapi tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kampanye “perang melawan narkoba” yang berlangsung antara 2013 hingga 2018, dimana ia dituduh bertanggung jawab atas sedikitnya 76 kasus pembunuhan.

Ini menjadikan Duterte sebagai mantan kepala negara Asia pertama yang diadili oleh ICC, pengadilan yang khusus menangani kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa penuntut berencana menghadirkan antara 60 hingga 70 saksi selama persidangan.

Meski sidang telah dijadwalkan, hakim masih memerintahkan evaluasi lanjutan terkait kelayakan Duterte mengikuti proses hukum, termasuk kondisi kesehatannya yang dinilai oleh tim pembela tidak stabil dan terus memburuk.

Duterte selama ini tidak pernah hadir langsung di ruang sidang dan hanya mengikuti proses awal melalui video. Dalam dakwaan, ia juga dituding memimpin aksi kekerasan sejak masa jabatannya sebagai Wali Kota Davao dan mengelola “regu kematian” yang bertanggung jawab atas ribuan kematian tersangka narkoba.

Jaksa penuntut menyatakan Duterte tidak membantah sebagian besar tuduhan tersebut. Meski demikian, Duterte melalui kuasa hukumnya tetap membantah dan menilai bukti yang diajukan bermuatan politik dan tidak cukup kuat.

Kasus ini berjalan di tengah tekanan politik yang melibatkan ICC, termasuk sanksi dari Amerika Serikat sejak 2025. Filipina sendiri telah menarik diri dari ICC pada 2019 atas instruksi Duterte, namun pengadilan tetap menyatakan memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang terjadi antara 2011 hingga 2019.

Di tengah persidangan ini, Duterte tetap memiliki dukungan politik yang kuat di dalam negeri Filipina.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.