Media KampungKementerian Pertanian mengadakan rapat koordinasi pada Selasa, 26 Mei 2026, menyusul penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit di berbagai daerah. Turunnya harga ini dipicu kekhawatiran pelaku usaha terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Rapat yang melibatkan pelaku industri sawit, asosiasi petani, serta Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini bertujuan untuk mengkaji dampak kebijakan tersebut sekaligus memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para pelaku usaha. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjelaskan bahwa penurunan harga TBS lebih disebabkan oleh efek psikologis dari ketidakpastian dan ketidaktahuan atas mekanisme kebijakan ekspor satu pintu.

“Pelaku usaha belum sepenuhnya memahami kebijakan baru ini, sehingga muncul kekhawatiran yang berujung pada fluktuasi harga di pasar nasional,” ujar Sudaryono di Jakarta. Ia menegaskan bahwa PT DSI hanya berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor sumber daya alam secara transparan tanpa mengambil keuntungan atau biaya tambahan.

Pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, aktivitas ekspor sawit tetap berjalan dengan pengawasan dan evaluasi secara bertahap. Implementasi penuh kebijakan tersebut direncanakan mulai Januari 2027, dengan harapan proses transisi tidak mengganggu kelancaran perdagangan sawit nasional.

Data Kementan mencatat bahwa sebanyak 139 pabrik kelapa sawit telah menurunkan harga pembelian TBS dengan variasi penurunan antara Rp50 hingga Rp1.200 per kilogram. Sudaryono berharap kekhawatiran pelaku usaha segera berkurang, sehingga harga pembelian TBS dapat kembali menyesuaikan dengan harga acuan minyak sawit mentah (CPO) yang berlaku di masing-masing wilayah.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, mengapresiasi respons cepat pemerintah dalam menangani gejolak harga sawit ini. Eddy menyatakan bahwa rapat tersebut membantu memperjelas kebingungan yang terjadi di kalangan pelaku usaha dan pembeli sawit.

“Kami berterima kasih kepada Wakil Menteri Pertanian atas undangannya sehingga pihak asosiasi petani dan pengusaha dapat berdiskusi langsung, mengurangi ketidakpastian yang sebelumnya melanda,” kata Eddy.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan komitmen pengawasan ketat terhadap aktivitas pembelian TBS. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk praktik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana di sektor perdagangan sawit.

“Satgas Pangan akan terus mengawal kebijakan pemerintah dan memastikan pelaksanaan kebijakan ekspor berjalan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, kami tidak segan untuk menindak secara tegas dan terukur,” ungkap Ade Safri.

Situasi ini mencerminkan pentingnya komunikasi yang jelas antara pemerintah dan pelaku industri sawit dalam menghadapi perubahan kebijakan ekspor. Kementan dan instansi terkait terus berupaya memastikan stabilitas harga TBS agar tidak merugikan petani maupun pelaku usaha di tengah transformasi kebijakan ekspor.

Dengan berjalannya masa transisi kebijakan ekspor satu pintu, diharapkan harga TBS sawit dapat segera pulih dan kembali stabil. Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, tanpa membebani pelaku usaha dengan biaya tambahan.

Rapat koordinasi yang dilakukan Kementan menjadi langkah penting dalam meredam ketidakpastian pasar sawit nasional sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan aparat penegak hukum untuk menjaga kelangsungan sektor perkebunan sawit di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.