Media Kampung, Subulussalam — Sentra Advokasi Pendidikan Aceh (SAPA) Kota Subulussalam menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Perpres tersebut secara tegas memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya.

Koordinator SAPA Kota Subulussalam, Maharbin Maha, mengatakan lembaganya berkomitmen mengawal implementasi kebijakan itu di tingkat daerah. Langkah konkret yang akan diambil adalah membangun sinergi dengan Kementerian Agama setempat untuk memasukkan materi pencegahan ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

“SAPA siap menjadi mitra strategis Kemenag, khususnya di ranah pendidikan dasar dan menengah di Subulussalam. Kami akan membantu mengawal agar materi pencegahan ini dapat disampaikan dengan bijak, ilmiah, dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan serta kearifan lokal Aceh,” ujar Maharbin, Kamis (9/7/2026).

SAPA juga berencana membentuk satuan tugas (satgas) advokasi yang melibatkan tokoh agama, guru, dan perwakilan orang tua. Satgas ini akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara persuasif untuk membentengi ekosistem sekolah dari pengaruh budaya luar yang tidak sesuai dengan norma setempat.

Maharbin menekankan bahwa pencegahan harus dilakukan dengan pendekatan bijaksana, penuh hikmah, namun tegas dan berlandaskan kasih sayang. Kolaborasi antara keluarga dan lembaga pendidikan menjadi kunci dalam membangun karakter anak dan remaja yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual.

SAPA mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, serta jajaran Forkopimda Kota Subulussalam untuk bersama-sama mempersempit ruang penyebaran paham yang bertentangan dengan ajaran Islam dan Pancasila. Melalui koordinasi intensif, instansi ini optimistis Subulussalam dapat menjadi zona aman bagi tumbuh kembang generasi muda yang berkarakter dan berakhlak mulia.