Media Kampung – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dukungannya terhadap reformasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor khusus. Pernyataan ini disampaikan Luhut usai menghadiri ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta pada Senin (25/5/2026).
Luhut menilai sistem digital berbasis AI dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta transparansi dalam proses ekspor dan impor, khususnya pada komoditas mineral hasil tambang. Ia menegaskan bahwa penggunaan teknologi ini mampu mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelaku usaha yang selama ini kerap menimbulkan masalah kecurangan.
“Saya percaya sistem digitalisasi berbasis AI ini tidak bisa dibohongi,” ujar Luhut. Ia mencontohkan bahwa dengan sistem ini, proses perizinan dan pengawasan dapat dilakukan secara otomatis dan terintegrasi, sehingga meminimalkan praktik-praktik ilegal seperti underinvoicing dan transfer pricing yang merugikan negara.
Luhut juga memberikan sinyal bahwa beberapa fungsi Ditjen Bea Cukai berpotensi dialihkan ke DSI. Ia menyebut pengumpulan pungutan ekspor yang biasanya berada di tangan Bea Cukai dapat diintegrasikan ke dalam sistem DSI yang berbasis AI. Dengan begitu, peran Bea Cukai akan lebih fokus pada pengawasan, namun tetap didukung oleh ekosistem digital yang modern.
Menurut Luhut, reformasi ini penting agar pengelolaan ekspor sumber daya alam dapat lebih efisien dan akuntabel. PT Danantara Sumber Daya Indonesia yang dibentuk sebagai badan ekspor satu pintu diharapkan mampu menjalankan pengaturan tata kelola ekspor komoditas tertentu dengan transparansi tinggi. Dengan sistem ini, pelaku usaha wajib melaporkan data seperti cadangan, kualitas, dan kuota ekspor sebelum mendapatkan izin.
Implementasi digitalisasi ini juga terhubung dengan Indonesia National Single Window (INSW) yang memungkinkan pemantauan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak dan royalti secara real time. Luhut menegaskan bahwa jika kewajiban tersebut belum dipenuhi, sistem akan otomatis menolak izin ekspor tanpa memungkinkan intervensi eksternal.
Langkah ini diharapkan mampu menghilangkan anomali harga dan praktik ilegal yang selama ini sulit dipantau karena prosesnya masih berbasis interaksi manusia. “Dengan AI, tidak ada lagi anomali harga dan manipulasi,” tambah Luhut.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia tengah melakukan penyesuaian sistem agar data ekspor yang tersimpan di Ditjen Bea Cukai dapat diintegrasikan ke dalam DSI. Menteri Perdagangan pun sedang menyusun aturan teknis terkait tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu melalui DSI.
Dukungan Luhut terhadap transformasi digital di sektor bea dan cukai menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan praktik kecurangan dalam perdagangan internasional. Reformasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan birokrasi dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan transparansi yang lebih tinggi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan