Media Kampung – 13 April 2026 | Penambahan layer cukai rokok ditargetkan berlaku mulai Mei 2026, pemerintah mengumumkan rencananya pada Jumat, 12 April 2026, dalam konferensi pers di Jakarta. Kebijakan ini dimaksudkan memperluas basis penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema baru akan menambah satu lapisan tarif pada struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang ada. Penambahan tersebut diharapkan mulai masuk pada semester pertama 2026, sehingga pendapatan fiskal dapat segera dirasakan.

Purbaya menginformasikan bahwa proposal penambahan layer cukai telah selesai dirumuskan dan siap diajukan ke DPR untuk dibahas dalam rapat komisi XI. Dokumen tersebut mencakup analisis dampak ekonomi, perkiraan tambahan penerimaan, serta mekanisme transisi bagi pelaku pasar.

Secara regulasi, struktur tarif CHT saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga atas PMK No. 192/PMK.010/2021. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap lapisan tarif harus didasarkan pada kadar nikotin dan tar dalam produk.

Sejak 2009, jumlah lapisan cukai telah disederhanakan secara signifikan, dari 19 lapis menjadi 8 lapis pada tahun 2022, guna memudahkan pengawasan dan administrasi. Penyederhanaan tersebut telah meningkatkan efisiensi pemungutan serta mengurangi celah penyalahgunaan.

Cukai tembakau menyumbang sekitar 12 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai dalam APBN tahun 2025, menjadikannya salah satu kontributor utama fiskal. Penambahan lapisan baru diproyeksikan meningkatkan penerimaan tahunan hingga dua hingga tiga persen, tergantung pada tingkat kepatuhan.

Rokok ilegal yang tidak dikenai cukai biasanya dijual dengan harga 30‑40 persen lebih murah, menimbulkan persaingan tidak sehat bagi produsen legal. Dengan menambahkan tarif baru, pemerintah berharap harga rokok legal akan tetap kompetitif sekaligus memperkecil selisih harga dengan produk ilegal.

“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul‑betul larang rokok yang ilegal,” ujar Purbaya dalam sambutan di gedung Kementerian Keuangan. Pernyataan tersebut menegaskan tekad pemerintah untuk menindak tegas peredaran rokok tanpa cukai.

Skema baru memberikan pilihan kepada pelaku usaha rokok ilegal untuk bergabung ke sistem resmi dengan membayar cukai yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang menolak, pemerintah berjanji akan menutup operasi dan menindak secara hukum.

Purbaya menambahkan, “Kalau itu betul‑betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi nanti kami lihat seperti apa setelah satu atau dua bulan pelaksanaan,” menandakan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyesuaian tarif selanjutnya.

Para pelaku industri legal mengantisipasi perubahan struktur tarif dapat mempengaruhi strategi distribusi, khususnya pada segmen pasar tradisional dan modern. Sementara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang produksi tembakau diharapkan memperoleh kepastian regulasi yang mendukung kelangsungan usaha.

Saat ini dokumen kebijakan telah diserahkan ke DPR, dan rapat pembahasan diperkirakan akan selesai pada akhir April 2026. Jika disetujui, peraturan pelaksanaan akan diterbitkan menjelang Mei, sehingga target penambahan layer cukai rokok dapat tercapai tepat waktu.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.