Media Kampung – Realestat Indonesia (REI) menilai perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun dapat membuka akses kepemilikan rumah subsidi bagi pekerja informal. Kebijakan ini diyakini mampu menurunkan beban cicilan bulanan sehingga meningkatkan penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) secara nasional.

Wakil Ketua Umum REI, Nelly Suryani, menyampaikan bahwa dengan tenor cicilan yang lebih panjang, pasar perumahan nasional akan semakin terbuka, khususnya bagi pekerja yang berpenghasilan tidak tetap. “Ketika tenor 40 tahun mulai diterapkan, pasar yang dapat dijangkau termasuk segmen pekerja informal akan bertambah luas. Ini menjadi solusi yang sangat dinantikan, tinggal menunggu regulasinya,” ujar Nelly dalam keterangan pers pada akhir Mei 2026.

Nelly memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah strategis ini yang dianggap mampu memperluas pasar perumahan. Selain tenor panjang, REI mendorong kebijakan relaksasi persyaratan kredit bagi pekerja non-fixed income agar bank penyalur dapat lebih fleksibel dalam menyalurkan KPR subsidi kepada segmen ini.

Lebih lanjut, REI mendukung penerapan skema uang muka nol persen (DP 0%), yang dinilai dapat mengurangi beban biaya awal dan membuka peluang lebih luas bagi pekerja informal untuk memiliki rumah subsidi. Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan akses terutama bagi mereka yang belum memiliki penghasilan tetap.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengembangkan skema tenor cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah meringankan cicilan sehingga menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, petani, dan pekerja informal agar dapat memiliki hunian layak dan terjangkau.

Pengembangan kebijakan tenor KPR 40 tahun ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasi keterbatasan akses rumah bagi segmen pekerja informal yang selama ini cukup sulit memperoleh kredit perumahan. Dengan adanya skema ini, diharapkan sektor perumahan nasional dapat lebih inklusif dan memenuhi kebutuhan masyarakat luas.

Kebijakan ini kini masih menunggu tahap finalisasi regulasi yang akan mengatur mekanisme dan implementasinya secara rinci. Namun demikian, berbagai pihak, termasuk REI dan pemerintah, optimis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kepemilikan rumah subsidi di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.