Media Kampung – Skema rent to own semakin dianggap sebagai solusi tepat untuk membantu pekerja informal mendapatkan akses pembiayaan rumah. Model ini memungkinkan mereka membangun rekam jejak keuangan sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank.

Marine Novita, pengamat properti sekaligus Co-Founder dan President Director MilikiRumah, menyampaikan bahwa mayoritas pekerja informal di Indonesia menghadapi kesulitan memperoleh KPR karena bank masih mengandalkan slip gaji dan rekening koran dalam proses penilaian. Padahal, masalah utama bukan pada kemampuan membayar, melainkan pada keterbatasan bukti pembayaran dalam sistem tradisional.

Konsep rent to own yang dijelaskan Marine berfungsi sebagai masa inkubasi selama enam hingga dua belas bulan, di mana konsumen menyewa atau menabung sebagai bukti kemampuan membayar secara rutin. Selama periode ini, pembayaran harus dilakukan tepat waktu tanpa keterlambatan agar bank bisa menilai perilaku keuangan secara akurat.

“Rent to own adalah proses menabung atau menyewa sebelum mendapat persetujuan KPR. Ini merupakan masa inkubasi untuk membangun rekam jejak keuangan calon pemilik rumah,” ujar Marine dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan bagi Pekerja Informal yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Rekam pembayaran selama masa inkubasi ini menjadi dokumen penting bagi bank dalam menilai kelayakan kredit bagi pekerja informal yang sebelumnya sulit mendapatkan pembiayaan. Marine menambahkan bahwa skema ini sudah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Vietnam, dan Amerika Serikat, dan diharapkan dapat memperluas akses rumah subsidi di Indonesia.

Selain itu, Harry Endang Kawidjaja, Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), menyebutkan bahwa rent to own awalnya dirancang sebagai proyek percontohan untuk mengatasi kendala riwayat kredit atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sering menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

Endang menjelaskan, meski riwayat kredit bermasalah, tidak berarti seseorang tidak mampu membayar cicilan rumah. Dengan skema ini, masyarakat diberi kesempatan membuktikan kemampuan membayar selama masa sewa yang kemudian menjadi bahan pertimbangan bank dalam menyetujui KPR.

Kementerian PKP bersama perbankan sempat membahas durasi masa inkubasi selama 12 bulan, namun ada usulan mempercepat menjadi enam bulan agar proses pembuktian lebih efisien dan aman, terutama bagi pekerja informal yang memiliki penghasilan tidak tetap tetapi mampu membayar secara rutin.

Skema rent to own diharapkan menjadi terobosan dalam memperluas akses pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat non-fixed income, yang selama ini kesulitan mendapatkan KPR karena keterbatasan bukti finansial dalam sistem tradisional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.