Media Kampung – Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik, namun Kementerian Keuangan melalui PT Taspen menegaskan tidak ada penyesuaian gaji pensiunan PNS pada tahun ini.

Beredar kabar yang menyebutkan adanya rapelan atau kenaikan gaji pensiunan PNS, namun PT Taspen sebagai badan yang mengelola program jaminan sosial dan dana pensiun bagi ASN menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan masuk kategori hoaks. Melalui akun Instagram resmi @taspen, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya.

Hingga saat ini, belum terdapat regulasi baru yang mengatur penambahan gaji pensiunan PNS. Penyesuaian gaji terakhir dilakukan pada Maret 2024 dengan kenaikan pokok sebesar 12 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Besaran gaji pokok pensiunan PNS bervariasi sesuai golongan, mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008 untuk golongan tertinggi.

Penegasan ini penting mengingat adanya potensi disinformasi yang dapat merugikan para pensiunan ASN, termasuk modus penipuan yang mengatasnamakan program bantuan atau penyesuaian gaji pensiun. Pemerintah dan PT Taspen terus mengimbau agar masyarakat, khususnya pensiunan, selalu mengacu pada kanal resmi untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya.

Kementerian Keuangan dan PT Taspen juga terus memantau perkembangan kebijakan terkait pensiunan untuk memastikan hak-hak para abdi negara purnatugas terlindungi dengan baik tanpa menimbulkan keresahan akibat informasi yang tidak benar. Para pensiunan disarankan tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.