Media Kampung – Jakarta, 3 Mei 2026 – Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) menegaskan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026, sementara pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Dalam unggahan resmi di akun X @taspen, perwakilan Taspen menolak spekulasi mengenai kenaikan gaji atau rapel pensiunan, menyatakan bahwa tidak ada peraturan pemerintah terbaru yang menginstruksikan hal tersebut. “Kami senantiasa tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan tidak ada dasar hukum untuk menaikkan gaji pensiunan pada tahun ini,” demikian bunyi pernyataan itu.

Penetapan besaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan rentang gaji pokok berdasarkan golongan terakhir PNS. Golongan I (Juru) menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100‑Rp3.208.800, Golongan III (Penata) Rp1.748.100‑Rp4.029.600, dan Golongan IV (Pembina) Rp1.748.100‑Rp4.957.100.

Dasar hukum lain, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, menjamin pemberian pensiun seumur hidup bagi PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) pada usia 58 tahun, kecuali bagi jabatan fungsional tertentu yang memiliki ketentuan BUP berbeda. Mekanisme pencairan pensiun tetap dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan, meski bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan.

Selain transfer bank, Taspen memperluas kanal penarikan dana melalui Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, serta layanan pengantaran rumah bagi pensiunan yang sedang sakit. Penarikan dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP asli dan kode transaksi dari aplikasi POSPAY.

Terlepas dari tidak ada kenaikan pokok, pensiunan tetap berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2026, dengan kemungkinan penundaan bila terjadi kendala teknis.

Estimasi nilai gaji ke-13 mengacu pada kisaran pensiun pokok yang sama dengan PP No.8/2024, sehingga pensiunan diperkirakan menerima antara sekitar Rp1,5 juta hingga Rp4,4 juta, belum termasuk komponen tunjangan lainnya. Kombinasi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan menentukan total nominal yang diterima masing‑masing pensiunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 mengatur mekanisme penyaluran gaji ke-13 melalui PT Taspen atau PT Asabri, dengan tagihan diajukan satu hari kerja sebelum jadwal pencairan. Proses ini dipisahkan dari pembayaran pensiun bulanan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sejumlah media melaporkan rumor peningkatan gaji pensiunan yang ternyata tidak memiliki dasar hukum. Taspen mengingatkan publik untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta menyarankan verifikasi melalui saluran resmi seperti website resmi Taspen.

Hingga saat ini, tidak ada kebijakan baru yang mengubah besaran gaji pensiunan PNS. Pemerintah dan Taspen terus memantau situasi demi menjaga kesejahteraan pensiunan serta mencegah penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan kepanikan finansial.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.