Media Kampung – Negara bangkrut bukan sekadar kehabisan uang seperti perusahaan yang gulung tikar. Dalam konteks ekonomi-politik modern, kebangkrutan negara merujuk pada ketidakmampuan pemerintah memenuhi kewajiban fiskal, finansial, dan pelayanan publik secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan pengamat sosial politik dari Lab45, Haryadi, dalam catatannya yang dirilis Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Haryadi, negara dapat dikategorikan bangkrut ketika tidak mampu membayar bunga atau pokok utang yang jatuh tempo, baik domestik maupun luar negeri. Kondisi ini diperparah oleh menipisnya cadangan devisa sehingga pemerintah kesulitan membiayai kebutuhan operasional dasar dan pelayanan publik.
“Negara yang menghadapi tekanan fiskal sering kali berusaha menutupi kesulitan dengan mencari utang baru atau menggadaikan potensi sumber daya alam. Praktik ini dikenal sebagai gali lubang tutup lubang dan membebani generasi mendatang,” tulis Haryadi.
Ciri-Ciri Negara Bangkrut
Haryadi mengidentifikasi enam ciri utama negara yang mengalami kebangkrutan:
- Nilai mata uang domestik merosot tajam akibat hilangnya kepercayaan pasar.
- Peringkat utang negara diturunkan hingga kategori default atau junk, sehingga akses pinjaman internasional terbatas.
- Cadangan devisa menyusut drastis hingga tidak mampu membiayai impor kebutuhan pokok.
- Terjadi kelangkaan BBM dan bahan pangan, ditandai antrean panjang serta gangguan pasokan energi, termasuk pemadaman listrik bergilir.
- Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun, diikuti meningkatnya protes sosial dan polarisasi politik.
- Beban pajak meningkat sementara kualitas layanan publik memburuk dan kapasitas birokrasi menurun.
Negara Kaya Pun Bisa Bangkrut
Haryadi menegaskan bahwa negara tidak harus miskin untuk mengalami kebangkrutan. Negara berpendapatan menengah bahkan negara kaya pun dapat terjerumus ke dalam krisis apabila pemerintah menjalankan kebijakan fiskal boros dan tata kelola ekonomi buruk. Risiko semakin besar karena negara-negara saat ini berada dalam sistem yang saling terhubung, bergantung pada rantai pasok global dan pasar keuangan internasional.
Ia mencontohkan negara yang pernah mengalami kebangkrutan atau gagal bayar seperti Zimbabwe, Argentina, Ekuador, Yunani, Venezuela, dan Sri Lanka.
Pencegahan dan Penanganan
Untuk menghindari kebangkrutan negara, Haryadi menilai diperlukan dua pendekatan: preventif dan kuratif. Pada sisi preventif, pemerintah perlu menerapkan aturan fiskal yang ketat (fiscal rule) dengan membatasi defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB. Kebijakan ini harus konsisten dan terhindar dari intervensi politik jangka pendek. Selain itu, negara harus melakukan hilirisasi dan diversifikasi ekspor agar tidak bergantung pada komoditas mentah.
Dari sisi kuratif, langkah yang dapat ditempuh meliputi restrukturisasi utang secara agresif melalui negosiasi dengan kreditur untuk memperoleh pemotongan nilai pokok utang (haircut) atau perpanjangan tenor dengan bunga lebih rendah. Selanjutnya, perlu dilakukan penyesuaian ekonomi makro (macroeconomic adjustment) disertai reformasi struktural, termasuk menghentikan program tidak efisien, memperkuat ekonomi rakyat, memberantas korupsi, serta menjalankan disiplin fiskal. Reformasi kelembagaan juga penting dengan memperkuat fungsi birokrasi dan teknokrasi, serta menyederhanakan struktur pemerintahan.
Gejala Akhir Kegagalan Institusi
Haryadi menekankan bahwa kebangkrutan negara bukan semata-mata karena kekurangan uang. “Negara bangkrut adalah gejala akhir dari kegagalan institusi. Bukan sekadar masalah anggaran, tetapi melemahnya kapasitas negara dalam mengelola kompleksitas ekonomi, politik, fiskal, dan moneter secara berkelanjutan,” ujarnya. Risiko terburuk apabila kebangkrutan tidak teratasi adalah kolapsnya tatanan sosial dan hilangnya kedaulatan ekonomi suatu negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




