Media Kampung – Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf kembali membuka pendaftaran Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) hingga 31 Mei 2026. Program ini bertujuan mengoptimalkan peran KUA sebagai pusat layanan ekonomi umat sekaligus mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa KUA kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat layanan administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui pendampingan yang berbasis dana zakat, infak, sedekah, serta sumber dana sosial keagamaan lainnya.
Program PEU fokus pada peningkatan layanan konsultasi zakat dan wakaf, memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, dan mengembangkan wakaf produktif yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Selain itu, program ini membuka kesempatan kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menentukan lokasi prioritas KUA yang memenuhi 14 kriteria, seperti wilayah prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem tahun 2026, keberadaan komunitas binaan seperti masjid dan pesantren, potensi UMKM lokal, dukungan pemerintah daerah, serta skema usaha produktif yang berkelanjutan.
Dari sisi penerima manfaat, terdapat dua aspek utama yang harus dipenuhi. Individu calon penerima harus berusia maksimal 45 tahun, terdaftar dalam basis data registrasi sosial ekonomi, memiliki KTP aktif, dan berdomisili di wilayah KUA terkait. Sedangkan dari aspek usaha, penerima harus memiliki usaha lokal yang unik dengan masa berjalan minimal enam bulan dan tidak sedang menerima bantuan serupa dari lembaga lain. Waryono menambahkan bahwa setiap penerima wajib memiliki rencana usaha serta pendamping usaha untuk memastikan keberlanjutan pascaprogram.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi simzat.kemenag.go.id dengan melampirkan dokumen administratif seperti KTP, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, proposal usaha, rekening tabungan, serta dokumentasi tempat tinggal dan usaha. Batas akhir pengajuan lokasi atau titik KUA adalah 31 Mei 2026, dengan penetapan penerima manfaat ditargetkan selesai pada 21 Agustus 2026.
Setelah penetapan, peserta akan mengikuti pelatihan penyusunan business plan pada 22 hingga 31 Agustus 2026. Penyaluran bantuan berdasarkan rencana bisnis direncanakan berlangsung pada 20 hingga 31 September 2026. Selama Oktober hingga November 2026, penerima bantuan akan menjalani fase inkubasi berupa pelatihan dan pendampingan sebelum program ditutup dengan pelaporan dan evaluasi pada Desember 2026.
Selain Program PEU, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag juga membuka seleksi lokasi Program Kampung Zakat Tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T), serta di daerah dengan kemiskinan ekstrem melalui optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Program Kampung Zakat melibatkan berbagai pihak mulai dari Kemenag, BAZNAS, LAZ, pemerintah daerah, hingga sektor swasta. Waryono menegaskan bahwa program ini dirancang untuk membangun ekosistem pemberdayaan masyarakat yang utuh dan berkelanjutan, tidak hanya berfokus pada bantuan sosial, melainkan juga penguatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan aspek sosial kemanusiaan.
Persyaratan lokasi yang diajukan harus berada di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem tahun 2026, memiliki minimal 100 kepala keluarga mustahik, tersedia pendamping lapangan, dan didukung secara tertulis oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Penerima manfaat Kampung Zakat adalah delapan golongan asnaf, terutama fakir dan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), memiliki identitas kependudukan aktif, berdomisili tetap, serta bersedia mengikuti pembinaan berkelanjutan.
BAZNAS dan LAZ yang berminat harus mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT), termasuk profil program, rencana anggaran biaya, proposal, surat permohonan dan rekomendasi, serta surat pernyataan kesanggupan. Jadwal pelaksanaan Program Kampung Zakat meliputi pengusulan lokasi dari 8 April hingga 31 Mei 2026, verifikasi lapangan pada 18 Juli sampai 15 Agustus 2026, penetapan lokasi pada 20 Agustus 2026, pencairan bantuan pada 20 sampai 30 September 2026, pelatihan dan pendampingan Oktober hingga November 2026, serta pelaporan dan evaluasi pada Desember 2026.
Kementerian Agama memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran Program Kampung Zakat tidak dikenakan biaya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak resmi yang disediakan oleh Kemenag. Program ini diharapkan mampu memastikan bantuan tepat sasaran, memberikan dampak nyata dalam pengentasan kemiskinan, dan mencetak mustahik yang mandiri secara ekonomi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan