Media Kampung – Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028, menghadapi desakan mundur dari sejumlah pihak menyusul pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Primus Yustisio, menyatakan bahwa pengunduran diri Perry bisa menjadi langkah tepat jika ia merasa tidak mampu menjalankan tugasnya dengan efektif.
Perry Warjiyo adalah sosok yang sudah lama berkiprah di Bank Indonesia. Sebelum menjabat sebagai Gubernur BI sejak 2018, ia pernah menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional, serta Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter pada periode 2009-2013.
Selain fokus pada tugasnya di BI, Perry juga dikenal terbuka mengenai kepemilikan asetnya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data terakhir yang dilaporkan pada 25 Maret 2026 mencatat total kekayaan Perry mencapai Rp 72,69 miliar. Sebagian besar kekayaannya berupa aset properti dengan nilai mencapai Rp 52,32 miliar.
Aset properti Perry tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Karawang, Tangerang Selatan, hingga Sleman. Ia juga memiliki tanah di kampung halamannya, Sukoharjo. Selain properti, Perry memiliki kendaraan senilai Rp 2,43 miliar, harta bergerak lainnya Rp 1,03 miliar, dan jenis harta lain sekitar Rp 1,91 miliar. Surat berharga dan kas juga menjadi bagian dari kekayaannya, dengan nilai masing-masing Rp 10,79 miliar dan Rp 1,91 miliar.
Di tengah tekanan nilai tukar rupiah, Perry Warjiyo tetap optimistis bahwa kondisi rupiah akan membaik, khususnya pada Juli dan Agustus 2026. Ia menyatakan keyakinannya bahwa nilai tukar rupiah akan kembali menguat terhadap dolar AS meskipun saat ini menghadapi sentimen negatif dari faktor eksternal maupun internal pasar keuangan domestik.
Mengenai penghasilan, gaji Gubernur BI dilaporkan berkisar antara Rp 170 juta hingga Rp 199 juta per bulan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang mengatur besaran gaji Gubernur dan pejabat Bank Indonesia lainnya. Seiring dengan tugas dan tanggung jawabnya, Perry juga terus memperbarui laporan kekayaannya secara rutin kepada KPK.
Desakan mundur terhadap Perry Warjiyo muncul di tengah dinamika ekonomi dan nilai tukar yang terus melemah. Namun, Perry masih menunjukkan komitmen dan optimisme dalam menghadapi tantangan tersebut, dengan harapan stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah dapat segera pulih.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan