Media Kampung – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya penguatan regulasi dalam ekonomi digital saat berkunjung ke Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Ia mendorong percepatan pembaruan hukum nasional agar dapat mengikuti perkembangan pesat sektor digital yang kini menjadi tulang punggung perekonomian.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan aturan hukum yang mengatur aktivitas ekonomi digital. Menurutnya, regulasi yang kuat dan adaptif sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung inovasi serta perlindungan konsumen di era teknologi yang berkembang cepat.
Yusril juga mengajak para akademisi dan praktisi di Unesa untuk berkontribusi dalam proses pembaruan peraturan tersebut. Ia menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri menjadi kunci untuk menciptakan kerangka hukum yang responsif terhadap dinamika ekonomi digital.
Pernyataan ini muncul di tengah semakin meluasnya penggunaan teknologi digital dalam berbagai sektor ekonomi yang menuntut penyesuaian regulasi secara cepat dan tepat. Menko Yusril menggarisbawahi bahwa hukum harus mampu mengakomodasi berbagai inovasi tanpa mengabaikan aspek keadilan dan perlindungan masyarakat luas.
Upaya pembaruan hukum ini juga menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat daya saing nasional di kancah global, khususnya di sektor digital yang makin dominan. Menko Yusril menegaskan, pembaruan regulasi harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi agar Indonesia tidak tertinggal dalam transformasi digital dunia.
Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak untuk merumuskan aturan yang lebih relevan dan aplikatif. Kunjungan Menko Yusril ke Unesa menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaring aspirasi dan ide dari kalangan akademisi yang memiliki peran strategis dalam pengembangan kebijakan.
Dengan penguatan regulasi yang tepat, diharapkan ekonomi digital di Indonesia dapat tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan. Kondisi ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pelaku usaha dan konsumen di ranah digital.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan