Media Kampung – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya, kecuali ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam acara pelantikan delapan pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak memiliki banyak area abu-abu yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan risiko hukum bagi pegawai pajak.
“Saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya menjadi Menteri Keuangan, kecuali ada perintah dari Presiden,” kata Purbaya. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi pegawai pajak agar bisa menjalankan tugas dengan tenang dan menjaga integritas dalam pelaksanaan perpajakan.
Purbaya juga menyoroti potensi kerentanan pegawai pajak terhadap praktik suap yang dapat muncul dari pelaksanaan tax amnesty. Selain itu, ia menilai program pengampunan pajak dapat menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat serta menurunkan kepatuhan sukarela masyarakat.
Menkeu Purbaya mengimbau agar para pegawai dan pelaku usaha fokus menjalankan prosedur perpajakan yang benar dan disiplin tanpa mengandalkan kebijakan pengampunan pajak. Ia juga menegaskan tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap harta yang sudah diungkapkan peserta tax amnesty jilid II, sehingga peserta program tersebut tidak perlu khawatir akan penggalian kembali data harta mereka.
Pernyataan Purbaya ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya sempat beredar terkait rencana pemeriksaan ulang bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Direktur Jenderal Pajak sebelumnya menyatakan akan mengejar peserta yang diduga belum melaporkan aset secara lengkap, namun Purbaya memastikan otoritas fiskal tidak akan menindaklanjuti hal tersebut.
Kebijakan ini muncul di tengah wacana yang sempat mencuat mengenai kemungkinan pelaksanaan tax amnesty jilid III, yang mendapat penolakan dari berbagai kalangan seperti pengusaha, akademisi, dan konsultan pajak. Mereka menilai pelaksanaan pengampunan pajak secara berulang dapat menimbulkan bahaya moral dan menurunkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
Menteri Keuangan mengingatkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menjalankan sistem perpajakan dengan integritas dan disiplin. Ia membuka ruang bagi pegawai pajak untuk melaporkan jika ada aturan yang tidak jelas agar dapat segera diperbaiki demi menghilangkan risiko hukum dalam pelaksanaan tugas mereka.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak mengandalkan tax amnesty sebagai solusi penerimaan negara dan berupaya meningkatkan pendapatan pajak melalui kepatuhan wajib pajak yang lebih baik dan pengelolaan perpajakan yang transparan dan akuntabel.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan