Media Kampung – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda penerapan kenaikan tarif royalti tambang mineral seperti nikel, emas, tembaga, timah, dan perak. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha tambang, dengan tujuan mencari formulasi yang menguntungkan bagi negara dan pelaku usaha.

Penundaan tersebut disampaikan Bahlil pada Senin (11/5/2026) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Menurutnya, meskipun pemerintah telah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2025 yang mencakup peningkatan tarif royalti dan penyesuaian harga mineral acuan, hingga saat ini belum ada ketetapan resmi. “Ini masih dalam tahap uji sosialisasi dan belum menjadi PP,” ujar Bahlil.

Usulan awal mencakup kenaikan royalti progresif untuk komoditas utama. Contohnya, tarif royalti timah diusulkan naik dari 3-10 persen menjadi 5-20 persen sesuai harga acuan dunia. Begitu pula dengan emas, yang tarifnya diusulkan naik dari 7-16 persen menjadi 14-20 persen, serta penyesuaian pada nikel dan tembaga. Namun, Bahlil menegaskan bahwa formulasi final harus mempertimbangkan agar pengusaha tambang tidak dirugikan sekaligus tetap mengoptimalkan pendapatan negara.

Selain menunda kenaikan royalti, Bahlil juga mengajukan gagasan agar Indonesia menjadi lokasi pembangunan storage atau fasilitas penyimpanan cadangan minyak untuk negara-negara ASEAN. Ide tersebut dilontarkan saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-48 di Cebu, Filipina.

Bahlil menjelaskan, pembangunan storage minyak dengan kapasitas besar ini akan menjadi penyangga kebutuhan minyak kawasan Asia Tenggara. Indonesia saat ini sedang menyiapkan pembangunan storage nasional yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus di Sumatera. “Ide ini muncul saat kita sudah siap mengimplementasikan proyek tersebut,” ucapnya.

Selain itu, KTT ASEAN juga membahas upaya optimalisasi energi baru dan terbarukan, seperti target pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 100 gigawatt dan implementasi biodiesel B50. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menjamin ketahanan pasokan energi di kawasan.

Keputusan menunda kenaikan royalti tambang menunjukkan sikap pemerintah yang berhati-hati dalam mengatur kebijakan fiskal di sektor minerba. Pemerintah masih membuka ruang diskusi dan evaluasi untuk menemukan formula yang seimbang antara kepentingan negara dan pelaku industri tambang.

Dengan adanya rencana pembangunan storage minyak ASEAN di Indonesia, negara diharapkan dapat memperkuat posisi strategisnya dalam pengelolaan energi regional. Proyek ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional dan mendukung integrasi energi di kawasan Asia Tenggara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.