Media Kampung – Harga emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian pada Sabtu 25 April 2026 menunjukkan pergerakan yang berlawanan, di mana UBS menguat sementara Galeri 24 melemah.
Menurut data resmi Pegadaian yang dipublikasikan pukul 07.48 WIB, harga emas UBS naik Rp13.000 menjadi Rp2.872.000 per gram, naik dari Rp2.859.000 pada hari sebelumnya.
Sebaliknya, harga emas Galeri 24 turun Rp3.000 menjadi Rp2.810.000 per gram, turun dari Rp2.813.000 pada Jumat 24 April 2026.
Harga emas Antam tetap stabil di Rp2.918.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan hari Jumat.
| Produk | 0,5 gram | 1 gram | 5 gram |
|---|---|---|---|
| UBS | Rp1.552.000 | Rp2.872.000 | Rp14.079.000 |
| Galeri 24 | Rp1.473.000 | Rp2.810.000 | Rp13.778.000 |
| Antam | Rp1.512.000 | Rp2.918.000 | Rp14.590.000 |
UBS dijual dalam ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 500 gram, sedangkan Galeri 24 tersedia dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, dan Antam dari 0,5 gram hingga 100 gram.
Perbedaan pergerakan harga mencerminkan dinamika pasar logam mulia global, di mana harga emas dunia berada dalam fase koreksi mingguan pertama dalam lima minggu karena kekhawatiran inflasi dan ketegangan geopolitik antara AS dan Iran.
Investor ritel yang mengandalkan Pegadaian sebagai platform pembelian emas harus menyesuaikan strategi mereka, terutama mengingat kenaikan kecil pada UBS dapat meningkatkan margin keuntungan bagi penjual.
Seorang juru bicara Pegadaian, Budi Santoso, menyatakan, “Fluktuasi harga ini normal mengingat faktor eksternal, dan kami tetap berkomitmen menyediakan harga transparan bagi nasabah.”
Jika dibandingkan dengan data Jumat, perbedaan hanya bersifat marginal: UBS naik Rp13.000, Galeri 24 turun Rp3.000, sementara Antam tidak berubah.
Analisis pasar memperkirakan bahwa jika inflasi global tetap tinggi, harga emas UBS dapat terus menunjukkan kenaikan ringan, sementara Galeri 24 yang dipengaruhi oleh biaya produksi lokal mungkin tetap berfluktuasi.
Dengan kondisi pasar yang masih volatile, konsumen disarankan memantau pembaruan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi di Pegadaian.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan