Media Kampung – PT Pertamina Gas (Pertagas) menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dengan EMP Bentu Limited dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN). Kontrak itu berlaku hingga 31 Desember 2031.
Dalam keterangan yang disampaikan perusahaan, gas dari Wilayah Kerja EMP Bentu akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan Pertagas dan PGN dengan volume 2-3 BBTUD. Pasokan ini juga disebut akan mendukung kebutuhan gas bagi pelanggan sektor produksi minyak bumi di Siak, Riau.
Direktur Utama Pertagas Indra P Sembiring menyebut kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pemenuhan gas untuk pelanggan sektor lifting minyak bumi di Siak-Riau. Menurut dia, langkah itu juga mendukung target lifting nasional.
Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur Utama Pertamina Gas Indra P Sembiring, Direktur EMP Bentu Limited Edoardus Ardianto, dan Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto, dengan disaksikan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.
Indra juga menyampaikan bahwa keandalan pasokan gas di hulu migas penting untuk mendukung dekarbonisasi dan target net zero emission (NZE) 2060, khususnya di sektor hulu migas nasional. Ia menambahkan bahwa Pertagas berkomitmen menjaga distribusi energi nasional yang menghubungkan sektor hulu migas dengan pelaku usaha hingga konsumen rumah tangga.
Selain itu, Pertagas menyatakan komitmennya untuk mendukung target peningkatan produksi migas agar sejalan dengan agenda swasembada energi nasional.
Ringkasan kontrak
- Objek kerja sama: pasokan gas bumi dari EMP Bentu.
- Pihak yang terlibat: Pertagas, EMP Bentu Limited, dan PGN.
- Volume pasokan: 2-3 BBTUD.
- Masa berlaku kontrak: sampai 31 Desember 2031.
- Fokus pemanfaatan: kebutuhan pelanggan dan dukungan sektor lifting minyak bumi di Siak-Riau.













