Media Kampung – Pemerintah menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan jadwal pencairan pada November hingga Desember 2026. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Berdasarkan informasi di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, BSU 2026 diberikan dalam bentuk uang tunai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan skema itu, total bantuan yang diterima setiap penerima manfaat mencapai Rp900.000.

Syarat penerima BSU 2026

Kemnaker menyebutkan bahwa penerima BSU harus memenuhi sejumlah ketentuan. Syarat ini menjadi dasar penyaluran bantuan dan juga menjadi acuan verifikasi data penerima.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Kemnaker juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, dana yang sudah diterima wajib dikembalikan ke Kas Negara.

Cara cek status penerima

Calon penerima dapat melakukan pengecekan data secara resmi melalui kanal bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK. Kanal ini digunakan untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Karena penyaluran dilakukan berdasarkan data dan verifikasi yang berlaku, pekerja yang merasa memenuhi syarat disarankan memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan identitas kependudukan mereka sudah sesuai.

Dengan jadwal pencairan yang sudah diumumkan, BSU 2026 menjadi salah satu bantuan yang dinantikan pekerja formal berpenghasilan rendah menjelang akhir tahun.