Media Kampung – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan memperketat izin tambang dengan menjadikan reklamasi sebagai syarat operasional. Kebijakan itu diarahkan agar perusahaan tidak meninggalkan lubang bekas tambang dan beban kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Bahlil mengatakan, perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Menurut dia, kegiatan produksi mineral dan batu bara perlu berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban reklamasi serta kewajiban pascatambang.
Reklamasi dikaitkan dengan persetujuan produksi
Dalam keterangan tertulis, Bahlil menyebut pemerintah akan mengaitkan persetujuan produksi dengan pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang. Dengan skema ini, perusahaan tambang tidak hanya dinilai dari kemampuan memproduksi, tetapi juga dari kepatuhan mereka dalam memulihkan lahan setelah kegiatan penambangan.
Pemerintah juga disebut telah melakukan penertiban pada 25 September tahun lalu dengan penghentian sementara kegiatan 190 pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Evaluasi dalam penertiban itu mencakup kewajiban jaminan reklamasi serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Langkah tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab lingkungan menjadi bagian penting dalam pengawasan usaha tambang. Pemerintah ingin memastikan kegiatan ekstraksi sumber daya alam tidak hanya menghasilkan komoditas, tetapi juga memulihkan area terdampak sesuai ketentuan.
Tambang di kawasan hutan juga menjadi perhatian
Selain soal reklamasi, Bahlil juga menyoroti penataan kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin. Pengawasan terhadap reklamasi disebut menjadi bagian dari pembenahan agar tanggung jawab perusahaan tetap melekat sepanjang aktivitas pertambangan berlangsung.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin agar manfaat ekonomi dari tambang lebih banyak dirasakan masyarakat daerah penghasil. Salah satu caranya adalah dengan memperluas kesempatan bagi jasa pertambangan lokal.
Bahlil menegaskan, pengusaha daerah perlu mendapat ruang dalam industri pertambangan. Ia menilai jangan sampai tambang berada di daerah, tetapi pekerjaan dan keuntungan ekonominya justru dinikmati perusahaan dari luar daerah.
Jasa lokal diarahkan memenuhi syarat perizinan
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026, pemegang izin tambang diarahkan mengutamakan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasi. Usaha setempat dapat terlibat dalam layanan pendukung seperti angkutan, bengkel, hingga penginapan.
Meski begitu, perusahaan jasa lokal tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan, kompetensi, keselamatan, dan standar teknis. Dengan demikian, perluasan kesempatan bagi pelaku usaha daerah tetap berada dalam kerangka pengawasan dan tata kelola yang berlaku.













