Media Kampung – PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diumumkan pada 16 Oktober 2026.
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada CUAN dan BREN, serta PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), terkait pelanggaran di pasar modal. CUAN dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa perseroan menghargai keputusan OJK dan BEI serta bersedia memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan keputusan tersebut.
“Perseroan menghargai ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan beserta Bursa Efek Indonesia yang disampaikan melalui pengumuman tersebut, dan siap bekerja sama dan memberikan informasi yang sekiranya diperlukan untuk pelaksanaan ketetapan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut manajemen CUAN.
CUAN memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal. Selain itu, CUAN menegaskan komitmen usaha dan keuangan tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
BREN juga menghormati keputusan OJK dan BEI serta akan memberikan kerja sama yang diperlukan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Perusahaan akan memberikan kerja sama yang diperlukan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang terkait pasar modal,” ungkap BREN.
BREN menekankan fokusnya untuk menjaga kelancaran aktivitas operasional agar tidak terganggu oleh perkembangan tersebut dan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia di bawah arahan OJK dan BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa denda yang dikenakan kepada CUAN sebesar Rp 100 miliar, sementara BREN dikenakan denda Rp 500 miliar. Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.














