Media Kampung – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan resmi mengenai usulan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mempertimbangkan untuk mereklasifikasi Indeks MSCI Indonesia dari status Pasar Berkembang menjadi Pasar Standalone. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah konkret bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pasar modal Indonesia.
“Berbagai langkah perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global dan lembaga penyedia indeks internasional,” ujar Jeffrey dalam keterangannya pada 16 Oktober 2026.
Jeffrey menambahkan bahwa meskipun pihaknya menghormati independensi MSCI dalam penilaian dan klasifikasi pasar, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, kami akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI,” ungkapnya.
BEI juga menegaskan bahwa pengumuman MSCI saat ini masih dalam tahap konsultasi dan belum merupakan keputusan final. MSCI telah menetapkan 30 April 2027 sebagai batas akhir penerimaan masukan terkait konsultasi tersebut.
“Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia berlangsung secara teratur dan efisien, serta menjaga kepercayaan investor,” tambah Jeffrey.
MSCI dijadwalkan untuk mengumumkan keputusan akhirnya paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan pelaku pasar selama periode konsultasi.
Dalam Tinjauan Klasifikasi Pasar Juni 2026, MSCI melaporkan bahwa pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait kelayakan investasi pasar saham Indonesia, termasuk struktur kepemilikan saham yang tidak transparan dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi.
MSCI mencatat bahwa meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi, seperti peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, dan pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi, masih ada tantangan yang harus dihadapi.













