Media Kampung – MSCI pada Kamis (15/10) waktu setempat secara resmi meluncurkan konsultasi mengenai usulan untuk menurunkan klasifikasi indeks MSCI Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Pelaku pasar dapat memberikan masukan mengenai proposal ini hingga 30 April 2027, dengan keputusan final mengenai status pasar saham Indonesia akan diumumkan oleh MSCI pada atau sebelum 30 Juni 2027.

MSCI menjelaskan bahwa proposal ini diambil setelah pelaku pasar menilai bahwa revaluasi ke status frontier markets tidak cukup tepat untuk mencerminkan besarnya permasalahan di pasar saham Indonesia terkait investability, termasuk kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.

Meski otoritas Indonesia telah mengumumkan langkah reformasi seperti keterbukaan pemegang saham di atas 1% dan target minimum free float 15%, MSCI menilai belum ada bukti kemajuan yang konsisten maupun dampak nyata di lapangan.

MSCI juga menyebut akan terus menerapkan pembekuan (freeze) atas perubahan indeks untuk saham-saham Indonesia, yang mencakup larangan penambahan konstituen baru ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), pembatasan peningkatan faktor kepemilikan asing (Foreign Inclusion Factors/FIF) maupun jumlah saham, serta penghentian migrasi naik kelas antar segmen ukuran. Saham yang masuk kerangka high shareholding concentration (HSC) juga akan dikeluarkan dari indeks.

Per 30 September 2026, MSCI Indonesia Index memiliki free float adjusted market cap sebesar US$53,4 miliar, dengan 9 konstituen dan bobot 0,43 di indeks MSCI emerging markets. Berdasarkan catatan kami, 9 konstituen saham Indonesia pada MSCI Global Standard Index adalah BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, TLKM, ASII, UNTR, BRPT, dan BRMS.

Menanggapi pengumuman MSCI tersebut, OJK pada Jumat (16/10) mengatakan akan memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal secara konsisten dan berkelanjutan dalam upaya menegakkan integritas pasar, sementara BEI menyebut akan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar penilaian MSCI tersebut.

OJK juga mengumumkan sanksi denda kepada pihak yang terkait pelanggaran transaksi DSSA, BREN, dan CUAN masing-masing sebesar Rp1,5 T, Rp500 M, dan Rp100 M, sembari menyebut telah menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

Berdasarkan preseden historis dari 12 konsultasi downgrade (baik ke frontier market maupun ke standalone market) yang diadakan MSCI sejak 2006, ada 10 konsultasi yang terealisasi menjadi downgrade, dengan hanya 2 konsultasi yang tidak dilanjutkan. Dari 12 kasus tersebut, mayoritas konsultasi terkait dengan capital control dan ukuran likuiditas. Indonesia menjadi kasus baru konsultasi terkait investability.