Media Kampung – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pajak tidak bertentangan dengan syariat Islam dalam agenda Media Gathering Hari Santri 2026 di Cipete, Jakarta Selatan, pada 15 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pajak dan zakat memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama berperan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Nasaruddin menjelaskan bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki ketentuan khusus, mulai dari batas minimum harta atau nisab, besaran yang harus dikeluarkan, dan delapan golongan penerima yang telah ditetapkan dalam Al-Quran. Sementara itu, pajak adalah kewajiban warga negara untuk membiayai berbagai kebutuhan bersama, termasuk pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, keamanan, dan layanan keagamaan.
“Zakat dan pajak itu berbeda, tetapi tidak bertentangan. Keduanya seperti dua sayap burung. Kesejahteraan umat hanya bisa terbang ketika keduanya mengepak bersama,” ujar Nasaruddin.
Legitimasi Pajak dalam Islam
Dalam perspektif Islam, harta tidak sepenuhnya dipandang sebagai milik pribadi. Harta juga mengandung hak orang lain sehingga distribusinya perlu dijaga agar tidak hanya berputar di kalangan kelompok kaya. Nasaruddin mengutip prinsip dalam Al-Quran, “Kaila yakuna dulatan bainal aghniyaai minkum”, yang bermakna agar kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya.
Ia juga menyebut bahwa sejarah Islam mengenal pungutan negara di luar zakat, seperti kharaj atas tanah dan ushur atas perdagangan lintas wilayah, yang digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pajak dapat menjadi bagian dari tujuan syariat Islam selama memenuhi sejumlah prinsip, seperti adanya kebutuhan yang nyata dan penggunaan penerimaan untuk kepentingan publik.
Rekomendasi MUI Terkait Pajak dan Zakat
Nasaruddin menyinggung fatwa yang dibahas dalam Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada November 2025 mengenai pengelolaan pajak yang adil. Ia menyebut terdapat tiga poin penting dalam fatwa tersebut:
- Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan harta milik rakyat yang pengelolaannya dipercayakan kepada pemerintah.
- Beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak, termasuk kebutuhan pokok.
- Warga negara wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang sah.
Dalam fatwa tersebut, zakat yang telah dibayarkan juga diusulkan agar dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak.
Implikasi Pajak di Era Kripto
Nasaruddin juga menyinggung persoalan aset kripto dan ketentuan halal atau haram dalam Islam. Ia menegaskan bahwa penetapan hukum halal dan haram merupakan kewenangan ulama. Menurutnya, penilaian terhadap suatu instrumen harus mempertimbangkan unsur ketidakjelasan atau gharar serta risiko yang terkandung di dalamnya.
“Urusan halal haram itu urusan Majelis Ulama. Tapi sepanjang itu tidak ada ghararnya, tidak ada kekaburannya, itu ya boleh jadi hari ini mungkin haram tapi besok kalau ada clear semuanya enggak ada lagi masalahnya itu bisa menjadi halal,” kata Nasaruddin.
Ia menilai pentingnya pengawasan dan komunikasi antara pemerintah dengan ulama dalam konteks ini, serta mengingatkan agar fatwa mengenai kripto harus dikonfirmasi langsung kepada MUI.














