Media Kampung – Pengusaha kapal penyeberangan rute Lembar-Padangbai (Lombok-Bali) yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Lembar mendesak pemerintah pusat untuk segera menaikkan tarif penyeberangan. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap beban biaya operasional yang semakin membengkak akibat melemahnya nilai tukar rupiah dan kenaikan harga komponen perawatan kapal yang sangat signifikan.
Firman Dandy, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gapasdap Lembar, menyatakan bahwa tarif saat ini belum mampu menutupi kebutuhan biaya operasional perusahaan pelayaran. Kenaikan harga oli kapal mencapai 60 persen, suku cadang naik 30 hingga 40 persen, serta biaya dok kapal dan pembaruan klasifikasi kapal naik sekitar 20 persen. Kondisi ini berdampak langsung pada kesulitan operator dalam menjaga keberlangsungan layanan yang aman, nyaman, dan memenuhi standar keselamatan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selain itu, frekuensi perjalanan kapal cenderung menurun karena bertambahnya jumlah kapal yang memperoleh izin operasi, sehingga kesempatan berlayar setiap kapal menjadi lebih terbatas dan menambah tekanan pada pendapatan operator. Pendapatan utama yang berasal dari tarif dan frekuensi trip kapal tidak memadai untuk menutupi biaya operasional yang terus meningkat.
Gapasdap bersama Kementerian Perhubungan, PT ASDP Indonesia Ferry, dan lembaga perlindungan konsumen sebenarnya telah melakukan kajian tarif pada tahun 2019. Hasilnya menunjukkan tarif angkutan penyeberangan masih sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Namun, penyesuaian tarif belum direalisasikan, sehingga beban industri semakin berat dan berpotensi mengancam kualitas layanan serta keselamatan penumpang.
Firman Dandy menegaskan bahwa operator kapal tidak ingin mengorbankan kenyamanan dan keselamatan penumpang demi menekan biaya, namun tanpa penyesuaian tarif yang proporsional, pemeliharaan standar pelayanan sulit dipenuhi. Gapasdap juga mengusulkan sejumlah insentif untuk membantu meringankan beban operator dan menjaga kesehatan industri penyeberangan.
Desakan ini menjadi penting agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menyesuaikan tarif penyeberangan, demi memastikan keberlangsungan operasional kapal dan keamanan transportasi laut yang merupakan kepentingan publik utama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan