Media KampungBank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan keringanan bayar tagihan kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis (18/6) oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo. Kebijakan ini mencakup penurunan batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan, serta tarif murah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Rincian Kebijakan

Perpanjangan kebijakan ini meliputi tiga aspek utama:

  • Batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit ditetapkan sebesar 5% dari total tagihan.
  • Denda keterlambatan maksimal 1% dari total tagihan, dengan batas maksimal Rp100.000.
  • Tarif SKNBI dari BI ke bank sebesar Rp1 per transaksi, dan tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp2.900.

Tujuan Kebijakan

Perry Warjiyo menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari digitalisasi sistem pembayaran sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kegiatan ekonomi digital serta keuangan inklusif.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih, menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. “Kita tahu bahwa dengan adanya tekanan daya beli masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan, kita perlu mendukung pertumbuhan melalui kebijakan sistem pembayaran yang pro-growth,” ujarnya.

Dampak pada Transaksi Kartu Kredit

Filianingsih juga mengungkapkan bahwa volume transaksi kartu kredit terus meningkat. Tercatat, volume transaksi tumbuh 8,6% secara tahunan (year-on-year) mencapai 45,4 juta transaksi, sementara nilai transaksi meningkat 13,4% menjadi Rp42,9 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan keringanan turut mendorong aktivitas ekonomi digital.

Dengan perpanjangan hingga akhir 2026, BI berharap masyarakat dapat terus memanfaatkan fasilitas ini untuk meringankan beban tagihan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.