Media Kampung – Seorang pria dengan nama samaran ‘Noah Doe’ mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi New York untuk mendapatkan pengakuan kepemilikan legal atas 39.069 dompet Bitcoin yang diduga terlantar dan tidak diklaim selama bertahun-tahun. Salah satu dompet tersebut diketahui berisi sekitar 80.000 Bitcoin, yang nilainya saat ini hampir mencapai 6 miliar dolar AS.
Gugatan ini diajukan pada awal Mei 2026 dan mengandalkan hukum properti hilang di New York yang memungkinkan penemu barang terlantar menjadi pemilik legal setelah upaya pengembalian dilakukan secara menyeluruh. Doe mengklaim telah mengikuti prosedur tersebut dengan menggunakan algoritma ciptaannya untuk mengidentifikasi dan mencoba menghubungi pemilik asli dompet digital itu selama minimal satu tahun.
Dalam prosesnya, Doe menemukan 1.544 dompet pada Desember 2024, 546 pada Maret 2025, dan 39.911 pada April 2025. Setelah verifikasi, jumlah dompet yang benar-benar terlantar disaring menjadi 39.069. Semua alamat tersebut tercantum dalam dokumen pengadilan sebagai bukti.
Untuk memastikan pemilik lama dapat dihubungi, Doe bekerja sama dengan konsultan strategis dan ahli blockchain yang memverifikasi keberadaan aset digital dalam dompet tersebut dan memastikan dompet tersebut tidak aktif selama minimal lima tahun. Doe juga menambahkan pesan khusus dalam catatan transaksi blockchain yang mengarahkan pemilik asli ke sebuah laman web untuk mengklaim kepemilikan dalam waktu 90 hari.
Dompet Bitcoin yang paling bernilai dalam gugatan ini adalah dompet yang terkait dengan peretasan Mt. Gox pada 2011, yang selama ini diawasi ketat karena nilainya yang sangat besar dan belum pernah digunakan. Hal ini menambah kompleksitas dan kontroversi dalam kasus ini, termasuk spekulasi apakah Doe sudah memiliki akses sebelumnya atau menunggu teknologi baru seperti komputasi kuantum untuk membuka akses dompet tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena bisa menjadi preseden hukum baru terkait kepemilikan aset digital yang terlantar dan menunjukkan tantangan hukum dalam menghadapi teknologi blockchain dan cryptocurrency. Namun, masih belum pasti bagaimana pengadilan akan memutuskan, mengingat dompet digital tersebut tidak berlokasi fisik di New York dan sifat unik dari aset yang disengketakan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan