Media Kampung – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta pemerintah untuk segera memulihkan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang saat ini mengalami penurunan tajam, terutama bagi petani swadaya. Penurunan harga ini terjadi di tengah pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu yang dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Ketua Umum Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung, menyatakan bahwa harga TBS petani swadaya saat ini hanya berkisar antara Rp1.800 hingga Rp2.200 per kilogram, padahal harga pokok produksi (HPP) mereka sekitar Rp2.000 per kilogram. Kondisi ini menyebabkan petani swadaya mengalami kerugian langsung, karena harga jual TBS bahkan lebih rendah dari biaya produksi.

Gulat menjelaskan bahwa petani swadaya merupakan kelompok yang paling terdampak oleh kondisi ini karena mereka tidak memiliki kontrak pembelian yang jelas seperti petani plasma, yang masih mendapat perlindungan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Luas kebun petani swadaya mencapai sekitar 93 persen dari total kebun sawit rakyat, sehingga penurunan harga berdampak luas bagi sektor petani sawit rakyat.

Sementara itu, harga TBS petani plasma masih relatif stabil di kisaran Rp3.600 per kilogram. Gulat menilai turunnya harga TBS bukan disebabkan oleh pelemahan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global, karena harga CPO dunia justru sedang menguat dan jika dirupiahkan seharusnya setara dengan Rp15.800 per kilogram di dalam negeri. Namun, harga CPO domestik saat ini hanya sekitar Rp11.000 per kilogram, sehingga penurunan harga TBS sangat tidak logis.

Meski demikian, Apkasindo tetap mendukung keberadaan PT DSI karena kebijakan ini dinilai bisa memperkuat Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia jika dijalankan dengan baik. Gulat menekankan pentingnya transparansi dan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan agar tidak menimbulkan kegelisahan di kalangan petani dan pelaku usaha.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) segera merespons gejolak harga ini dengan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan asosiasi petani, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Satgas Pangan Polri pada 26 Mei 2026. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjelaskan bahwa penurunan harga TBS di lapangan lebih banyak disebabkan oleh efek psikologis akibat ketidakpastian pelaku usaha terhadap mekanisme kebijakan ekspor satu pintu yang akan berlaku penuh mulai Januari 2027.

Sudaryono memastikan bahwa PT DSI hanya berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor sumber daya alam secara transparan dan akuntabel tanpa mengambil keuntungan atau biaya tambahan dari transaksi ekspor. Masa transisi kebijakan ini ditetapkan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, di mana aktivitas ekspor sawit tetap berjalan sambil dilakukan evaluasi bertahap.

Kementerian Pertanian mencatat sebanyak 139 pabrik kelapa sawit menurunkan harga pembelian TBS dengan penurunan bervariasi antara Rp50 hingga Rp1.200 per kilogram. Namun, pemerintah berharap setelah masa kekhawatiran ini berlalu, harga pembelian TBS dapat menyesuaikan kembali sesuai acuan harga CPO di masing-masing wilayah.

Dukungan Apkasindo terhadap kebijakan DSI juga diikuti dengan harapan agar semua pihak dapat mematuhi kesepakatan yang telah disepakati dalam rapat koordinasi bersama pemerintah. Gulat menegaskan bahwa jika masih ada pihak yang menekan harga petani setelah lima poin kesepakatan tersebut, maka hal tersebut dianggap melawan kebijakan Presiden.

Situasi ini menjadi perhatian penting karena harga TBS yang rendah secara langsung berdampak pada kesejahteraan petani swadaya yang merupakan mayoritas pemilik kebun sawit rakyat. Penanganan yang tepat dan transparan dari pemerintah diharapkan dapat mengembalikan stabilitas harga dan menjaga kelangsungan usaha petani sawit di Indonesia.

Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait diharapkan terus memantau perkembangan harga dan memberikan klarifikasi yang jelas agar kebijakan ekspor satu pintu dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan keresahan di pasar domestik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.