Media Kampung – Pasar saham mencermati ketat perkembangan kebijakan pemerintah mengenai pembentukan badan ekspor komoditas strategis yang akan mengatur penjualan ekspor melalui mekanisme satu pintu. Di tengah ketidakpastian ini, saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) justru menunjukkan penguatan tipis pada hari Rabu, sementara saham lain di sektor komoditas mengalami tekanan.
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan penjualan sejumlah komoditas ekspor sumber daya alam dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Tiga komoditas utama yang disasar dalam mekanisme baru ini adalah minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (fero alloy). Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa devisa hasil ekspor ketiga komoditas ini bisa mencapai sekitar US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun per tahun.
Respons pasar terhadap pengumuman ini tampak bervariasi. Saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO) mengalami koreksi cukup signifikan hingga 6% ke level Rp2.190, dan saham PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) turun sebesar 2,18% ke posisi Rp11.200. Demikian pula saham PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG) melemah 0,31%. Namun, saham ITMG mampu memperlihatkan penguatan 0,11% ke harga Rp23.250. Bahkan saham PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) melonjak 6,79% ke level Rp2.830.
Kepala Informasi Investasi Mirae Asset, Martha Christina, mengungkapkan bahwa wacana pembentukan badan ekspor komoditas ini dikaitkan dengan kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara secara cepat dari sektor strategis. Namun, pasar masih menunggu kejelasan detail kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan di lapangan.
Menurut Martha, meskipun sektor CPO dan batu bara sangat krusial bagi perekonomian, ketidakpastian aturan saat ini menimbulkan sentimen negatif karena pelaku usaha perlu waktu melakukan penyesuaian bisnis. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum dan regulasi menjadi hal utama yang dibutuhkan investor serta pelaku usaha, terutama di tengah upaya Indonesia menarik investasi masuk.
“Bagi pengusaha, untung atau rugi biasanya masih bisa diatasi selama aturannya pasti. Kepastian itu nomor satu,” ujar Martha dalam wawancara terkait perkembangan ini pada Rabu (20/5/2026).
Penerapan mekanisme eksportir tunggal melalui BUMN merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Meski begitu, pasar menunggu rincian lebih lengkap mengenai pengelolaan badan ekspor ini agar dapat menilai dampaknya secara menyeluruh terhadap sektor komoditas dan perekonomian nasional.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, saham-saham komoditas akan terus menjadi sorotan pelaku pasar dalam beberapa waktu mendatang, seiring pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi devisa dari ekspor sumber daya alam secara lebih terkoordinasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan