Media KampungGoTo Group menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembagian komisi ojek online yang menetapkan 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres No. 27 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum dalam praktik pembagian komisi di sektor transportasi daring.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, mengakui bahwa regulasi ini akan mempengaruhi pendapatan perusahaan. Namun, pihaknya berkomitmen untuk menyesuaikan strategi agar tetap mampu tumbuh dan mempertahankan kualitas layanan Gojek melalui kekuatan ekosistem bisnis yang dimiliki. “Kekuatan ekosistem ini memberikan fondasi yang kuat bagi Gojek untuk terus bertumbuh dan menjaga keunggulan layanan melalui inovasi berkelanjutan,” ujar Hans dalam keterangan resmi pada Rabu, 20 Mei 2026.

GoTo juga mengumumkan sejumlah langkah strategis sebagai respons terhadap kebijakan baru. Untuk layanan GoRide Reguler, perusahaan berupaya menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi dan tarif yang dibayarkan konsumen agar tidak terjadi kenaikan harga. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas jumlah pesanan sekaligus memastikan pendapatan mitra tetap terjaga.

Selain itu, GoTo memutuskan menghentikan program langganan GoRide yang sebelumnya diuji coba sejak November 2025. Sementara itu, layanan GoRide Hemat tetap dipertahankan dengan skema pembagian komisi 8 persen untuk aplikator, namun tarif untuk konsumen akan mengalami penyesuaian secara moderat.

Dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudi, GoTo juga menegaskan komitmennya melalui berbagai program seperti Bonus Hari Raya, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, paket sembako, beasiswa, umroh gratis, serta pemeriksaan kesehatan gratis. Perusahaan optimistis bahwa kekuatan ekosistem yang mencakup layanan logistik, pengantaran, dan finansial akan membantu pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan di tengah regulasi baru ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.