Media Kampung – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak termasuk dalam kebijakan ekspor satu pintu yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor. Pernyataan ini disampaikannya saat membuka Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition ke-50 di ICE BSD, Tangerang, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Bahlil menjelaskan bahwa kegiatan ekspor di sektor migas tetap berjalan secara normal dan tidak harus melalui BUMN Khusus Ekspor yang baru dibentuk. Selain itu, sektor hulu migas juga mendapat pengecualian dalam hal penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke himpunan bank milik negara (Himbara). Hal ini mengacu pada kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang memperbolehkan penggunaan DHE tanpa harus melalui peraturan pemerintah (PP) terkait penempatan devisa tersebut.

“DHE dan hasil ekspor, Pak Presiden mengatakan silakan gunakan langsung, tidak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini memberikan kepastian aturan di sektor migas,” ujar Bahlil di acara tersebut.

Menteri ESDM juga mengungkapkan terkait insentif pajak yang diberikan negara kepada kontrak kerja sama (KKS) yang dianggap layak berdasarkan studi kelayakan finansial. Jika tingkat pengembalian investasi (IRR) dianggap kecil, insentif pajak diberikan, namun jika proyek sudah menguntungkan, insentif tidak diberikan lagi.

Pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sendiri sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Badan ini akan mengelola ekspor batu bara, minyak sawit, dan fero alloy melalui satu pintu. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor hulu migas.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pembentukan BUMN Khusus Ekspor bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Penjualan hasil ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy harus melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal untuk menunjang pengawasan dan meminimalisasi praktik-praktik seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa PP terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo akan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor pada bank-bank BUMN mulai 1 Juni 2026, dengan pengecualian khusus bagi sektor pertambangan dan migas.

Kebijakan ini memperjelas bahwa sektor hulu migas tetap beroperasi sesuai aturan yang sudah ada tanpa harus melewati mekanisme baru yang diberlakukan untuk komoditas SDA lainnya. Hal ini diharapkan dapat menjaga kelancaran bisnis dan investasi di sektor migas tanpa hambatan tambahan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.