Media Kampung – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi untuk menurunkan suku bunga kredit pada program Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi di bawah 9 persen. Langkah ini diumumkan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, sebagai bagian dari upaya meringankan beban pembiayaan bagi masyarakat prasejahtera.

Presiden menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Ia menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menanggung beban pembiayaan yang lebih berat dibandingkan kelompok ekonomi atas.

Untuk itu, pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan serta berbagai hambatan yang selama ini dialami oleh pelaku usaha menengah ke bawah. Penurunan suku bunga kredit PNM diharapkan dapat memperkuat daya saing dan mendorong pertumbuhan usaha kecil di tengah tantangan ekonomi.

PNM sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Bank Rakyat Indonesia yang kini termasuk anggota Danantara. Rencana Kementerian Keuangan untuk mengintegrasikan PNM ke dalam salah satu special mission vehicle (SMV), seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau Pusat Investasi Pemerintah (PIP), bertujuan untuk memperlancar penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih efisien dan terjangkau.

Instruksi Presiden Prabowo ini menjadi sinyal kuat bagi perubahan kebijakan pembiayaan yang berorientasi pada keadilan sosial, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah diharapkan terus memonitor perkembangan kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha kecil dan keluarga prasejahtera di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.