Media Kampung – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan proses ekspor komoditas strategis Indonesia dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan pengendalian aliran ekspor demi meningkatkan penerimaan devisa nasional.

Dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa ekspor komoditas strategis seperti minyak sawit, batu bara, dan paduan logam ferro alloy menjadi andalan utama dalam menyumbang devisa bagi Indonesia pada tahun 2025. Ia memaparkan bahwa devisa dari minyak sawit mencapai sekitar 23 miliar dolar AS atau setara dengan Rp391 triliun.

Selain itu, sektor batu bara berhasil meraup devisa ekspor sebesar 30 miliar dolar AS atau sekitar Rp510 triliun. Sedangkan ferro alloy memberikan kontribusi devisa sebesar 16 miliar dolar AS, yang jika dikonversi mencapai Rp272 triliun. Total devisa dari ketiga komoditas itu mencapai lebih dari 65 miliar dolar AS atau setara dengan Rp1.100 triliun setiap tahunnya.

Untuk mengantisipasi praktik-praktik yang merugikan negara seperti kurang bayar, underinvoicing, transfer pricing, serta pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE), Presiden Prabowo menginstruksikan agar seluruh proses ekspor komoditas strategis tersebut diarahkan melalui satu pintu, yakni BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

“Setiap hasil penjualan ekspor akan disalurkan oleh BUMN yang ditunjuk kepada pelaku usaha yang mengelola kegiatan tersebut. Hal ini berfungsi sebagai fasilitas pemasaran,” jelas Prabowo dalam pidatonya. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap aliran devisa ekspor.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor, tetapi juga berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada komoditas sumber daya alam. Pengaturan yang lebih baik diharapkan dapat mengurangi kebocoran penerimaan negara serta memberikan kontrol lebih efektif terhadap pasar ekspor Indonesia.

Perkembangan terakhir, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme teknis untuk implementasi kebijakan ini melalui BUMN yang akan berperan sebagai pengelola tunggal ekspor komoditas strategis. Hal ini menjadi langkah nyata dalam penguatan tata kelola ekspor nasional yang selama ini masih menghadapi tantangan pengawasan dan kepatuhan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.