Media Kampung – Komisi II DPR RI masih menunggu arahan dari pimpinan parlemen dan pimpinan partai politik sebelum memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang menegaskan bahwa pembahasan belum bisa dimulai secara resmi tanpa jadwal dan arahan formal dari pimpinan.
“Kita sebenarnya sedang menunggu, walaupun secara informal kami masing-masing internal partai politik sudah sering mengkaji. Kemudian, juga sekarang sudah mulai berkembang ada diskusi-diskusi informal antar partai politik di DPR ini,” ujar Doli dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Doli juga berharap pimpinan DPR bisa segera menetapkan jadwal resmi agar pembahasan revisi UU Pemilu dapat berjalan dengan fokus dan terstruktur. Menurutnya, undang-undang pemilu merupakan regulasi yang sangat penting dan strategis sehingga perlu segera dibahas agar dapat memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas parlemen nasional dengan pemberlakuan kursi di tingkat daerah dalam revisi UU Pemilu. Skema ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang efektif dengan memastikan dukungan partai politik yang sehat dan konsisten dari tingkat nasional hingga daerah.
Rifqi menambahkan bahwa skema ini mengatur ambang batas parlemen secara berjenjang, misalnya 6 persen untuk tingkat nasional, 5 persen di provinsi, dan 4 persen di kabupaten/kota. Kebijakan tersebut penting untuk menjaga konsistensi sistem politik dan fungsi checks and balances yang dijalankan oleh partai politik baik sebagai pemerintah maupun oposisi.
Hingga kini, Komisi II DPR masih menunggu jadwal resmi dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan secara formal. Pembahasan revisi UU Pemilu dinilai krusial mengingat perannya yang strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan