Media Kampung – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga kini masih berjalan alot. Kesulitan utama yang dihadapi adalah bagaimana menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tepat agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Aria menjelaskan RUU Pemilu yang tengah dibahas merupakan inisiatif DPR dan prosesnya masih berada di tangan Komisi II. Menurutnya, seluruh fraksi harus menyatukan pandangan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar dapat menghasilkan draf yang solid dan tidak terjadi perbedaan pendapat yang berlarut-larut.

“Kita mengikuti sandaran hukum dan keputusan paripurna Komisi II. Posisi DPR ini harus bersatu dalam satu DIM, berbeda dengan inisiatif pemerintah yang memungkinkan tiap fraksi memiliki DIM tersendiri,” ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Ia juga menanggapi anggapan bahwa pembahasan RUU Pemilu berjalan lambat di tengah persiapan menuju Pemilu 2029. Aria menegaskan bahwa proses ini memang kompleks karena DPR berusaha mencegah terjadinya gugatan kembali ke MK dengan aturan yang tidak jelas.

“Memang sulit menerjemahkan putusan MK kali ini, sehingga pembahasan membutuhkan waktu agar aturan baru tidak bermasalah. Kami terus mengerjakan substansi RUU dan melakukan pelibatan berbagai pihak agar tidak ada kerancuan,” jelasnya.

Selain itu, Aria menambahkan bahwa dalam penyusunan aturan pemilu, DPR harus mempertimbangkan aspek politik dan akademis, terutama terkait prinsip kesetaraan suara dan representasi wilayah. Hal ini menjadi tantangan karena harus menjaga keseimbangan antara suara rakyat dan keterwakilan daerah.

“Contohnya dalam satu daerah pemilihan, jumlah pemilih berbeda, tetapi harus tetap mempertimbangkan keterwakilan wilayah, sehingga ini menjadi keputusan politik yang juga berdasar akademis,” katanya.

Aria juga menyebutkan masih banyak isu yang belum mencapai kesepakatan, terutama mengenai implementasi putusan MK seperti masa perpanjangan parlemen sela dan pemilihan kepala daerah. Namun, pembahasan tetap berjalan dan berbagai rumusan sudah dituangkan dalam dokumen tertulis yang terus disempurnakan.

“Kami tidak hanya berbicara, tapi sudah ada dokumen tertulis yang menjadi dasar pembahasan. Nantinya, setelah lobi antar elite di DPR, pemerintah, dan MK selesai, draf ini akan segera diwujudkan agar tidak terjadi gugatan lagi,” pungkas Aria.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.